Terkini Daerah
Seusai Kantor Gubernur Jatim Digeledah, Khofifah Indar Parawansa Berpotensi akan Diperiksa KPK
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Terlebih, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (21/12/2022).
Penggeledahan yang menyasar ruang kerja politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp7,8 triliun.
“Terkait dengan itu, tentu setiap orang dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai dengan cara dan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang hukum acara pidana,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).
Dari ruang kerja Khofifah, diketahui tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan perkara.
Baca: Penyidik KPK Mengamankan Uang Rp 1 Miliar Usai Menggeledah Ruangan Gedung DPRD Jawa Timur
Atas dasar itu, dikatakan Firli, Khofifah disinyalir mengetahui peristiwa tindak pidana korupsi dalam kasus yang telah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak ini.
“Seseorang dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Hal pasti adalah karena seseorang tersebut melihat, mendengar, atau mengalami sendiri tentang suatu peristiwa pidana atau seseorang karena perbuatannya atau keadaannya,” kata pensiunan polisi jenderal bintang tiga itu.
Firli Bahuri pun memastikan dalam penanganan kasus ini pihaknya bekerja secara profesional, tidak terancam kepentingan apapun.
“Jadi KPK sangat profesional dalam bekerja sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK,” tandasnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca: Apa Alasan KPK Mengobok-obok Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah dan Wagub Emil Dardak?
Yakni antara lain, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat , Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan Pokmas.
Diketahui, penetapan tersangka ini menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12/2022) malam.
Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar AS dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers menjelaskan bahwa konstruksi kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.
Baca: KPK Geledah Rumah & Periksa 2 Saksi di Batam, Amankan Ratusan Juta Rupiah Terkait Kasus Lukas Enembe
Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
Johanis berujar pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, satu di antaranya Sahat.
Sahat disebut menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.
“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” kata Johanis, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh kedua tersangka tersebut yaitu: sebanyak Rp40 miliar telah disalurkan pada 2021 dan Rp40 miliar di tahun 2022.
“Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, tersangka AH kemudian kembali menghubungi tersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar,” ungkap Johanis.
Baca: KPK Amankan Uang Ratusan Juta terkait Dugaan Gratifikasi Lukas Enembe, 3 Orang Saksi Diperiksa
Namun, uang yang baru diterima Sahat hanya sebesar Rp1 miliar. Uang ini yang diamankan tim KPK saat menggelar OTT.
Sedangkan Rp1 miliar lainnya direncanakan akan diberikan pada Jumat (16/12/2022).
KPK menduga Sahat telah menerima total Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.
“Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS,” kata Johanis.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Agendakan Pemeriksaan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Usai Ruang Kerja Digeledah
# Gubernur Jatim # Khofifah Indar Parawansa # KPK # Kasus Korupsi
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
1 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
1 hari lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
1 hari lalu
Tribunnews Update
Nama Alexander Marwata dan 3 Mantan Pimpinan KPK 2019-2024 Disebut dalam BAP Perintangan Penyidikan
1 hari lalu
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.