Kamis, 15 Mei 2025

On Focus

Ekspresi Sambo Dimarahi Hakim karena Hanya Fokus pada Argumen Perintah Atasan Tak Bisa Ditolak

Jumat, 23 Desember 2022 19:08 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Suara Ferdy Sambo bergetar saat dimarahi majelis hakim kala menjadi saksi dalam sidang Obstruction of Justice Kamis (22/12).

Saat itu hakim mempertanyakan mengapa Sambo hanya fokus pada perintah atasan tak bisa ditolak oleh anak buah dalam sistem aturan kepolisian.

Sambo dianggap hanya fokus pada argumen peritah atasan, tanpa mengetahui bahwa di hukum pidana tak ada aturan soal pertanggungjawaban ada pada atasan.

Kekeliruan Sambo itulah yang kemudian membuat para terdakwa Obstruction of justice juga harus menanggung kesalahan yang dibuat Ferdy Sambo.

Baca: Ferdy Sambo Ungkap Gelagat Aneh Brigadir J Sebelum Tewas Ditembak, Kebiasaan Baru yang Tak Lazim

Sementara itu, AKBP Arif Rahman Arifin kena tegur majelis hakim lantaran terus menerus menjawab siap dalam sidang.

Arif dihadirkan sebagai saksi mahkota oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang untuk terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kejadian itu berawal saat majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan reaksi Ferdy Sambo dan mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan usai diberitahu rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J masih hidup.

Kata Arif, saat itu Ferdy Sambo tidak percaya dengan isi rekaman tersebut. Lantas majelis hakim menanyakan apa yang dikatakan Ferdy Sambo kepada dia saat itu.

"Dia (Ferdy Sambo) bilang, kamu percaya saya saja, tidak?," tanya hakim Wahyu.

"Siap," jawab Arif.

Dari situ, Arif menjelaskan kalau ucapan dari Ferdy Sambo itu bertujuan agar seolah-olah membuatnya merasa bersalah karena ternyata Brigadir Yoshua masih hidup dan tertangkap kamera CCTV.

"Itu untuk meyakinkan apa itu kalau saudara mendapat jawaban seperti itu?" tanya hakim Wahyu.

"Untuk meyakinkan saya," timpal Arif.

"Untuk menyakinkan bahwa dia lah yang benar. Saudara yang khilaf atau saudara yang salah, gitu ya?" kata hakim memastikan.

"Siap, yang mulia," jawab Arif.

Mendapati adanya kondisi Brigadir J masih hidup, Arif menyebut kalau Ferdy Sambo nampak khawatir dan membuat dirinya merasa kebingungan.

Mendapat penjelasan itu, majelis hakim merasa heran, kenapa Arif harus kebingungan melihat respon Ferdy Sambo yang khawatir tersebut.

"Kan saudara katakan tadi 'Saya bingung', bingung saudara sebenarnya apa nih?" tanya hakim.

"Siap," ujar Arif.

Mendapati jawaban siap tersebut, majelis hakim sontak menanyakan kepada Arif apa maksud dari pernyataan itu.

"Apa yang siap ini? Maksudnya apa jawaban saudara siap?" tanya majelis hakim lagi.

"Bingung, yang mulia," jawab Arif.

Arif mengaku merasa janggal dengan skenario atau arahan yang dikatakan Ferdy Sambo pada saat itu.

"Ya bingungnya itu apa? Kan bingung itu ada dua, 'Mana yang benar ini? Sudah kayak begini kok masih ngomong begitu juga kamu? Sudah jelas-jelas begini kok (bohong)', gitu? Yang mana diantara dua itu?" tanya hakim lagi.

"Kejanggalan cerita itu, yang mulia," ucap Arif.

"Pada saat itu lah kemudian terdakwa Hendra ini mengatakan 'Ya sudah lah kita percaya saja lah sama dia', begitu?" tanya hakim.

"Siap," singkat Arif.

"Pada saat itu saudara percaya nggak?" timpal hakim.

"Ya pada saat itu ngomongnya siap aja yang mulia," ungkap Arif.

Baca: Demi Putri Candrawathi Tak Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Menyerah Bongkar Skenario Kematian Brigadir J

Mendapati jawaban siap melulu, nada suara majelis hakim langsung meninggi dan menanyakan apa maksudnya agar tidak ambigu.

"Makanya jawaban siap ini jadi nggak jelas arahnya ke mana, ambigu. Iya atau tidak, kan gitu. Saudara pilihannya atau," tegas hakim Wahyu.

# Ferdy Sambo # Obstruction of Justice # AKBP Arif Rahman Arifin # Chuck Putranto

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved