Terkini Nasional
Jelang Natal dan Tahun Baru, 20 WNA Bermasalah Berhasil Ditangkap Petugas Imigrasi dalam Satu Malam
TRIBUN-VIDEO.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 20 warga negara asing (WNA) hanya dalam satu malam.
Ke-20 WNA tersebut semuanya berasal dari benua Afrika yang diamankan pada Rabu (21/12/2022) malam di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, penangkapan 20 WNA dalam satu malam itu gara-gara laporan dari masyarakat.
"20 WNA ini hasil dari pengembangan laporan masyarakat, kemarin malam kita lakukan operasi terkait laporan. Baru tadi malam ditangkap," jelas Tito dalam konferensi pers, Kamis (22/12/2022).
Adapun 20 WNA yang diamankan tersebut terdiri dari 17 asal Nigeria, dua asal Pantai Gading, dan satu asal Ghana.
Tito menjelaskan, selain meresahkan warga, 20 WNA itu juga diamankan karena bermasalah soal dokumen keimigrasiannya.
"Yang delapan kita sudah pastikan melebihi izin tinggal, yang 12 belum bs menunjukan dokumen aslinya sehingga kita belum tahu izin tinggalnya sampai kapan," ungkap Tito.
Untuk delapan orang yang mempunyai dokumen keimigrasian itu semuanya melanggar aturan karena sudah over stay.
Nantinya, dalam waktu dekat Imigrasi akan menghubungi pihak sponsor untuk membelikan tiket pulang ke negara asal alias deportasi.
"Untuk yang 12 orang, kita akan memanggil sponsornya melaporkan ke kedutaannya juga terkait kewarganegaraan mereka tersebut. Nantinya bisa diberikan dokumen pengganti untuk deportasi," papar Tito.
Menurutnya, para WNA asal benua Afrika tersebut sudah terlanjur betah tinggal di Indonesia sehingga enggan kembali ke negara asalnya apa lagi mengurus dokumentasi keimigrasian.
Ditambah, mereka tidak punya cukup uang untuk mengurus perjalanan pulang.
"Mereka mengaku merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari 20 WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya," terang Tito.
Sementara, Pelaksana harian (Plh) Kabid Inteldakim Bandara Soekarno-Hatta, Yogi Saputra Pribadi Kosasih mengatakan, pelanggaran over stay yang paling lama dari 20 WNA tersebut sampai lima tahun.
"Maksimal yang kami dapati over stay sampai lima tahun, mereka semua didapati disatu tempat kawasan Cengkareng," ucap Yogi.
Saking nyamannya, dua diantara mereka sampai menikahi warga negara Indonesia dan menjalin kehidupan rumah tangga di Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun, hal tersebut dinilai sebagai modus untuk menghindari pengawasan petugas imigrasi.
"Biasanya mereka dengan modus menikahi atau berpacaran dengan warga negara indonesia," kata Yogi.
Sebagai informasi, bagi WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dapat dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000.
Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca: Penjelasan Kemenkumham Sulut Soal 4 WNA Asal Filipina yang Diamankan Kanim Tahuna
Modus Dekati Wanita
Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria dibekuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta.
Dari pantauan TribunJakarta.com di kantor imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, seorang WNA asal Nigeria tersebut jalan tertatih-tatih.
Dengkul sebelah kanannya pun tampak ditempel alat bantu untuk berjalan sambil dibantu petugas dari keimigrasian.
Belum diketahui identitas, pekerjaan, dan jenis pelanggaran dari WNA tersebut.
Sebab, selain itu, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga menangkap 19 WNA lainnya di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (21/12/2022) malam.
"Masih belum spesifik, masih kami dalami dalam tahap penyidikan. Biasanya mereka dengan modus menikahi atau berpacaran dengan warga negara Indonesia," jelas Pelaksana harian (Plh) Kabid Inteldakim Bandara Soekarno-Hatta, Yogi Saputra Pribadi Kosasih, Kamis (22/12/2022).
Ke-20 WNA tersebut semuanya berasal dari benua Afrika yang diamankan pada Rabu (21/12/2022) malam disebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, penangkapan 20 WNA dalam satu malam itu gara-gara laporan dari masyarakat.
"20 WNA ini hasil dari pengembangan laporan masyarakat, kemarin malam kita lakukan operasi terkait laporan. Baru tadi malam ditangkap," jelas Tito dalam konferensi pers, Kamis (22/12/2022).
Adapun 20 WNA yang diamankan tersebut terdiri dari 17 asal Nigeria, dua asal Pantai Gading, dan satu asal Ghana.
Tito menjelaskan, selain meresahkan warga, 20 WNA itu juga diamankan karena bermasalah soal dokumen keimigrasiannya.
"Yang delapan kita sudah pastikan melebihi izin tinggal, yang 12 belum bisa menunjukan dokumen aslinya sehingga kita belum tahu izin tinggalnya sampai kapan," ungkap Tito.
Untuk delapan orang yang mempunyai dokumen keimigrasian itu semuanya melanggar aturan karena sudah over stay.
Nantinya, dalam waktu dekat Imigrasi akan menghubungi pihak sponsor untuk membelikan tiket pulang ke negara asal alias deportasi.
"Untuk yang 12 orang, kita akan memanggil sponsornya melaporkan ke kedutaannya juga terkait kewarganegaraan mereka tersebut. Nantinya bisa diberikan dokumen pengganti untuk deportasi," papar Tito.
Menurutnya, para WNA asal benua Afrika tersebut sudah terlanjur betah tinggal di Indonesia sehingga enggan kembali ke negara asalnya apa lagi mengurus dokumentasi keimigrasian.
Ditambah, mereka tidak punya cukup uang untuk mengurus perjalanan pulang.
"Mereka mengaku merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari 20 WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya," terang Tito.
Sebagai informasi, bagi WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dapat dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000.
Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca: Kecelakaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Korban 2 WNA China Pekerja Teknis
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 20 WNA Afrika Ditangkap Imigrasi Bandara Soetta, Modus Dekati Wanita untuk Tinggal di Indonesia
# Kantor Imigrasi # Nataru # WNA # Ditangkap # dokumen # Bandara Soekarno-Hatta
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Banten
Regional
Upaya Peningkatan Status Sofifi sebagai Kota Madya, Tim Kajian Serahkan Dokumen ke Wapres Gibran
Sabtu, 18 Oktober 2025
Tribunnews Update
Respons Danantara soal Prabowo yang Bolehkan WNA Pimpin BUMN hingga Perintahkan Cari Talenta Terbaik
Kamis, 16 Oktober 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Bongkar Aturan Baru! Kini WNA atau Ekspatriat Diperbolehkan Pimpin BUMN demi Standar Global
Kamis, 16 Oktober 2025
Saksi Kata
EKSKLUSIF: KPU Arsipkan 17 Kali, Tapi Dokumen Ijazah Jokowi Tak Pernah Ada
Rabu, 15 Oktober 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Dedi Mulyadi Tegas Bantah Terlibat Penangkapan Wanita yang Mengkritiknya: Itu Bukan Urusan Saya
Minggu, 12 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.