LIVE UPDATE
Ahli Pidana Sebut Ferdy Sambo Tak Lakukan Pembunuhan Berencana: Korban Tak Mungkin Mati 2 Kali
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli pidana Dr. Mahrus Ali menyebut Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Mahrus Ali saat dihadirkan kubu Ferdy Sambo di persidangan kasus pembunuhan Brigadir, Kamis (22/12/2022).
Mahrus Ali menyebut kematian Brigadir J bukanlah akibat dari pembunuhan berencana.
Dalam perkara ini, Mahris menjadi saksi yang meringankan kubu Ferdy Sambo.
Analisa Mahrus Ali itu didasari pada teori yang ia yakini terkait dengan kriteria pembunuhan berencana menurut hukum pidana.
Mahrus yang merupakan ahli hukum pidana materiil mengungkap pendapat mengenai kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurutnya, sebuah kasus pembunuhan bisa dikategorikan berencana jika ada pembagian tugas.
Baca: Arif Rachman Akui Pikiran Kacau Lihat Respons Sambo Ketahui Brigadir J Masih Hidup, Musnahkan CCTV
Ketika melaksanakan kejahatan tersebut harus disengaja.
Dikatakan Mahrus, pembagian peran itu bukan karena kebetulan dan telah disepakati sebelumnya.
Dijelaskan secara detail, Mahrus mengungkap alasan kematian Yosua bukan tergolong dalam kasus pembunuhan berencana.
Ia juga menyinggung soal dalang di balik pembunuhan Yosua.
Ia menuturkan, dalam konteks turut serta, ada tiga kemungkinan bentuk kerjasama dan tiap pelaku memenuhi semua unsur.
Menurutnya, dalam pembunuhan Yosua tidak mungkin berencana.
Lantaran tidak mungkin korban mati dua kali.
Mahrus menegaskan, hanya ada satu perbuatan dari salah satu pelaku yang menjadi sebab timbulnya kematian.
Mahrus Ali pun menyebut, kategori pembunuhan berencana bisa disematkan pada pelaku yang memiliki jeda berpikir secara tenang.
Baca: Status Justice Collaborator Bharada Eliezer Diragukan Kubu Ferdy Sambo, LPSK Beri Tanggapan
Ia berujar, jika pelaku pembunuhan bersikap tidak tenang dan baru direncanakan usai insiden, maka itu tidak bisa disebut sebagai pembunuhan berencana.
Dalam rangkaian peristiwa apa yang mengindikasikan ada jeda dari pelaku dan selama jeda dia masih berpikir secara tenang.
Atas dasar itu, menurutnya penting ahli psikologi dihadirkan.
Mahrus Ali sangat tegas dalam menjawab setiap pertanyaan-pertanyan dan lengkap dengan literatur rujukannya.
Saat menjelaskan pun tampak bersemangat, bahkan penjelasannya tampak membuat jaksa sampai mengangguk-angguk.
Kedua kubu baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun kubu terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan ahli persidangan.
Keterangan ahli digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara. (Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ahli Pidana Mahrus Ahli Sebut Ferdy Sambo Tak Lakukan Pembunuhan Berencana, Terkuak Reaksi Jaksa
# Putri Candrawathi # Richard Eliezer # sidang # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
7 hari lalu
Tribunnews Update
Prabowo Geram Dibilang Boneka Jokowi, Rocky Gerung Bereaksi Khawatir Jokowi Sedang Persiapkan Gibran
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Presiden Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan Publik: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.