Senin, 12 Mei 2025

nasional terkini

Ferdy Sambo Mengaku Karang Skenario Pembunuhan Brigadir J Seorang Diri, Takut Tak Didukung

Jumat, 23 Desember 2022 11:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengakui dirinya mengarang cerita sendiri dan tak bersekongkol dengan siapapun soal rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disampaikan Sambo saat menjadi saksi dalam sidang perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J, dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

"Saya sudah sampaikan di setiap pemeriksaan bahwa saya tidak pernah menceritakan cerita sebenarnya peristiwa ini," kata Sambo.


"Saya coba bangun sendiri cerita saya ini, dan tidak menyampaikan termasuk ke terdakwa Chuck ini meskipun dia adalah Sespri saya," lanjutnya.

Sambo yang juga terdakwa dalam perkara rencana pembunuhan terhadap Brigadir J ini menyebut jika ia menceritakan narasi karangannya kepada orang lain, maka skenario buatannya tak akan didukung siapapun.

"Karena kalau saya ceritakan, saya yakin dia pasti tidak akan mendukung saya kalau sampai saya ceritakan sebenarnya," tutur dia.

"Makanya saya ya sudah saya sendiri yang membuat cerita ini dan tidak melibatkan yang lain," kata Sambo.

Baca: Ferdy Sambo Ungkap Perilaku Tak Lazim Brigadir J sebelum Tewas di Duren Tiga, Gelagatnya Aneh

Baca: Arif Rachman Arifin sebut Ada 4 Luka Tembak di Jasad Brigadir J sebelum Diautopsi di RS Kramat Jati

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diduga setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo soal adanya pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo kemudian menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus perintangan penyidikan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Akui Karang Cerita & Tak Beri Tahu Siapapun, Termasuk ke Terdakwa Perintangan Penyidikan

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved