Terkini Nasional
Puluhan WNA Diamankan Imigrasi dan Segera di Deportasi karena Sering Membuat Gaduh
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria dibekuk Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta.
Dari pantauan TribunJakarta.com di kantor imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, seorang WNA asal Nigeria tersebut jalan tertatih-tatih.
Dengkul sebelah kanannya pun tampak ditempel alat bantu untuk berjalan sambil dibantu petugas dari keimigrasian.
Belum diketahui identitas, pekerjaan, dan jenis pelanggaran dari WNA tersebut.
Sebab, selain itu, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga menangkap 19 WNA lainnya di sebuah apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (21/12/2022) malam.
"Masih belum spesifik, masih kami dalami dalam tahap penyidikan. Biasanya mereka dengan modus menikahi atau berpacaran dengan warga negara Indonesia," jelas Pelaksana harian (Plh) Kabid Inteldakim Bandara Soekarno-Hatta, Yogi Saputra Pribadi Kosasih, Kamis (22/12/2022).
Baca: Penjelasan Kemenkumham Sulut Soal 4 WNA Asal Filipina yang Diamankan Kanim Tahuna
Ke-20 WNA tersebut semuanya berasal dari benua Afrika yang diamankan pada Rabu (21/12/2022) malam disebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, penangkapan 20 WNA dalam satu malam itu gara-gara laporan dari masyarakat.
Adapun 20 WNA yang diamankan tersebut terdiri dari 17 asal Nigeria, dua asal Pantai Gading, dan satu asal Ghana.
Tito menjelaskan, selain meresahkan warga, 20 WNA itu juga diamankan karena bermasalah soal dokumen keimigrasiannya.
"Yang delapan kita sudah pastikan melebihi izin tinggal, yang 12 belum bisa menunjukan dokumen aslinya sehingga kita belum tahu izin tinggalnya sampai kapan," ungkap Tito.
Untuk delapan orang yang mempunyai dokumen keimigrasian itu semuanya melanggar aturan karena sudah over stay.
Nantinya, dalam waktu dekat Imigrasi akan menghubungi pihak sponsor untuk membelikan tiket pulang ke negara asal alias deportasi.
"Untuk yang 12 orang, kita akan memanggil sponsornya melaporkan ke kedutaannya juga terkait kewarganegaraan mereka tersebut. Nantinya bisa diberikan dokumen pengganti untuk deportasi," papar Tito.
Menurutnya, para WNA asal benua Afrika tersebut sudah terlanjur betah tinggal di Indonesia sehingga enggan kembali ke negara asalnya apa lagi mengurus dokumentasi keimigrasian.
Baca: WNA China Jadi Korban Kecelakaan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, 2 Orang Meninggal Dunia
Ditambah, mereka tidak punya cukup uang untuk mengurus perjalanan pulang.
"Mereka mengaku merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari 20 WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya," terang Tito.
Sebagai informasi, bagi WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dapat dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000.
Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modus PDKT ke Wanita Indonesia Diduga Jadi Alasan WNA Nigeria Ini Bisa Tinggal di Jakarta
# Warga Negara Asing (WNA) # Imigrasi # Bandara Soekarno-Hatta #
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Trump Pertama Kali Hadiri Sidang MA Sebagai Presiden Petahana Bahas Perintah Eksekutif Imigrasi
Jumat, 3 April 2026
Live Update
Jelang Puncak Arus Balik Mudik, Lebih dari 99 Ribu Orang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Selasa, 24 Maret 2026
LIVE UPDATE
Perkuat Tusi ASN, Kanwil Imigrasi NTT Tinjau Sarpras Kantor Imigrasi Labuan Bajo H-5 Idulfitri
Selasa, 17 Maret 2026
LIVE UPDATE
13 WNA Asal Jepang Pelaku Penipuan Online Diringkus dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian
Kamis, 5 Maret 2026
Berita Terkini
Sempat Dikira UFO! Terkuak Benda Oranye yang Ditabrak KA Bandara Ternyata Sekoci Pertamina
Jumat, 20 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.