Senin, 12 Mei 2025

nasional terkini

Belum Sampai Sebulan Ismail Bolong Jadi Tersangka, Tapi Bareskrim Dikembalikan Berkas ke Kejagung

Kamis, 22 Desember 2022 11:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Belum sampai satu bulan setelah penetapan tersangka kasus tambang ilegal, Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara Ismail Bolong dan dua tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung.

Mengulik lagi kasus tambang ilegal, Ismail Bolong telah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (7/12/2022).

Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga menetapkan status tersangka pada BP alias Budi dan RP alias Rinto.

Lanjut berkas perkara Ismail Bolong Cs dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri alias Tahap I pada Rabu (14/12/2022).

Kemudian berkas tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada 16 Desember 2022.

Total ada enam jaksa peneliti yang ditugaskan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.

Terkini berkas perkara Ismail Bolong Cs dikembalikan karena belum lengkap.

Tanggal 20 Desember 2022 berkas dinyatakan belum lengkap, Bareskrim diminta melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Belum Lengkap, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ismail Bolong dkk ke Bareskrim

Berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong resmi dikembalikan Kejasaan Agung alias P16 ke tim penyidik Bareskrim Polri.

Pengembalian tersebut karena jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan belum lengkap.

Tak hanya Ismail Bolong, berkas perkara atas kedua tersangka lain, yaitu Budi dan Rianto juga dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.

"Pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (21/12/2022).

Berkas perkara Ismail Bolong dkk sebelumnya telah dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri alias Tahap I pada Rabu (14/12/2022).

Kemudian berkas tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

"Pada 16 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia atas nama 3 orang tersangka," kata Ketut.

Baca: Ngebut Tangani Kasus, Berkas Pekara Ismail Bolong Dikembalikan ke Kejagung, Ini Alasannya

Baca: MAKI Minta KPK Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong jika Polri Tak Sanggup

Total ada enam jaksa peneliti yang ditugaskan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.

"Telah ditunjuk enam orang JPU yang mempelajari berkas perkara."

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejaksaan Agung

Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong Cs sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Senin (19/12/2022).

Diketahui, ada tiga tersangka yang dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Agung. Selain Ismail Bolong, dua tersangka lain berinisial BP dan RP.

"Update kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Kamis 15 Desember, penyidik dittipider bareskrim polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejagung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa nantinya pihak Kejaksaan Agung RI bakal meneliti berkas perkara tersebut terlebih dahulu. Jika dinyatakan lengkap, berkas itu bisa dilanjutkan ke persidangan.

"Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap II baik tersangka maupun barang bukti sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," tukasnya.

Penanganan Kasus Ismail Bolong Dinilai Mengecewakan hingga Muncul Istilah Jeruk Makan Jeruk

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyoroti kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong Cs sebagai tersangka.

Dalam penanganan kasus Ismail Bolong oleh Polri, MAKI merasa ada kejanggalan.

Bahkan MAKI mengaku sedikit kecewa dengan penanganan kasus Ismail Bolong tersebut.

Menurut MAKI kasus Ismail Bolong lebih cocok ditangani oleh KPK.

Alasannya, independensi dan keleluasaan penyidikan sangat dibutuhkan dalam kasus ini, terutama soal uang setoran ke petinggi Polri.

MAKI bahkan menyinggung istilah jeruk makan jeruk jika kasus ini ditangani Polri.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Ngebut Tangani Kasus Ismail Bolong, Tapi Berkasnya Dikembalikan Kejagung

# Ismail Bolong # Bareskrim # tambang ilegal # Kejaksaan Agung

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved