Senin, 12 Mei 2025

nasional terkini

Ngebut Tangani Kasus, Berkas Pekara Ismail Bolong Dikembalikan ke Kejagung, Ini Alasannya

Kamis, 22 Desember 2022 11:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Belum sampai satu bulan setelah penetapan tersangka kasus tambang ilegal, Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara Ismail Bolong dan dua tersangka lainnya ke Kejaksaan Agung.

Mengulik lagi kasus tambang ilegal, Ismail Bolong telah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (7/12/2022).

Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga menetapkan status tersangka pada BP alias Budi dan RP alias Rinto.

Lanjut berkas perkara Ismail Bolong Cs dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri alias Tahap I pada Rabu (14/12/2022).

Kemudian berkas tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada 16 Desember 2022.

Total ada enam jaksa peneliti yang ditugaskan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.

Terkini berkas perkara Ismail Bolong Cs dikembalikan karena belum lengkap.

Tanggal 20 Desember 2022 berkas dinyatakan belum lengkap, Bareskrim diminta melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Belum Lengkap, Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Perkara Ismail Bolong dkk ke Bareskrim.

Baca: Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong ke Kejagung RI

Baca: Polri Disebut Sudah Tak Bisa Tangani Kasus Ismail Bolong, KPK Diminta Ambil Alih karena Independen

Berkas perkara tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong resmi dikembalikan Kejasaan Agung alias P16 ke tim penyidik Bareskrim Polri.

Pengembalian tersebut karena jaksa peneliti menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan belum lengkap.

Tak hanya Ismail Bolong, berkas perkara atas kedua tersangka lain, yaitu Budi dan Rianto juga dianggap belum lengkap oleh jaksa peneliti.

"Pada 20 Desember 2022, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, tersangka BP, dan tersangka RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Rabu (21/12/2022).

Berkas perkara Ismail Bolong dkk sebelumnya telah dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri alias Tahap I pada Rabu (14/12/2022).

Kemudian berkas tersebut diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

"Pada 16 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia atas nama 3 orang tersangka," kata Ketut.

Total ada enam jaksa peneliti yang ditugaskan untuk mempelajari berkas perkara tersebut.

"Telah ditunjuk enam orang JPU yang mempelajari berkas perkara."

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Ngebut Tangani Kasus Ismail Bolong, Tapi Berkasnya Dikembalikan Kejagung

# Ismail Bolong # tambang ilegal # Bareskrim # Kejaksaan Agung

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved