Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Polri Disebut Sudah Tak Bisa Tangani Kasus Ismail Bolong, KPK Diminta Ambil Alih karena Independen

Senin, 19 Desember 2022 08:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penanganan kasus tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong menuai sorotan.

Kali ini, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) disebut sudah tak bisa menangani kasus itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih kasus karena disertai dugaan penyetoran ke sejumlah petinggi Polri.

Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu diungkapkan oleh koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pada Minggu (18/12/2022).

Ia mengaku kecewa dengan jeratan hukum yang dijatuhkan Polri kepada Ismail Bolong.

Baca: Jadi Tersangka, Peran Ismail Bolong dalam Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Terkuak

Yakni penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tepatnya pasal 158 dan 161.

Padahal, kasus ini bermula sangat santer adanya dugaan penyetoran ke sejumlah petinggi Polri.

"Kita kecewa karena ini hanya menyangkut tambang ilegal. Mestinya, kita tetap meminta ini diproses dengan isu setoran-setoran pada oknum itu," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi pada Minggu (18/12/2022).

Ia lantas menilai kasus ini sudah tak bisa ditangani pihak Kepolisian.

Hal tersebut lantaran, independensi dipertanyakan.

Selain itu keleluasaan penyidikan yang dibutuhkan dalam kasus ini.

Baca: LIVE: Seusai OTT KPK Sahat Tua Simanjuntak Jadi Tersangka

Menurunnya, kasus ini lebih cocok untuk ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mestinya lebih independen.

KPK bisa lebih mendalami dugaan sejumlah setoran.

"Ini ketika ditangani polisi kan istilahnya jeruk makan jeruk. Kalau ditangani KPK mestinya lebih independen dan bisa lebih mendalami dugaan setoran setoran," katanya.

Boyamin menerangkan, kasus ini sudah memenuhi satu prasyarat untuk diambil alih.

Yaitu adanya dugaan keterlibatan pihak lain dengan power lebih besar.

Baca: Profil Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak yang Ditangkap KPK Korupsi Dana Hibah

"Mestinya KPK bisa mengambil alih karena dasarnya penanganan perkaranya diduga menutupi pihak-pihak lain yang lebih besar," ujar Boyamin.

Jika nantinya diambil alih KPK maka  penyidikan dugaan penyetoran bisa didalami.

Sehingga pasal-pasal suap atau gratifikasi pun dapat diberlakukan.

"Kalau tambang ilegal ini kan tindak pidana biasa saja. Kalau korupsi setoran tadi kan karena dugaan suap atau gratifikasi, maka bisa dilakukan treatment dengan pasal-pasal gratifikasi," kata Boyamin. (Tribun-Video.om/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Diminta Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Kalau Polri Tak Sanggup

Host: Bima Maulana
VP: Dedhi Ajib Ramadhani

# Polri # Ismail Bolong # tambang ilegal # KPK # Ambil Alih

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Polri   #Ismail Bolong   #tambang ilegal   #KPK   #Ambil Alih

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved