TRIBUNNEWS UPDATE
Saksi Ahli Blak-blakan 2 Kejanggalan, PC yang Ngaku Dirudapaksa Justru Perjelas Pembunuhan Berencana
TRIBUN-VIDEO.COM - Saksi ahli sekaligus kriminolog dari UI, Muhammad Mustofa membeberkan dua kejanggalan terkait pengakuan Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan seksual.
Menurutnya, dua keanehan justru memperjelas bahwa yang terjadi adalah pembunuhan berencana.
Dikutip dari Tribunnews.com, dua kejanggalan ini diungkapkan Muhammad Mustofa saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Baca: Saksi Ahli Bongkar Gelagat Ferdy Sambo: Biasanya Pelaku Pembunuhan Berencana Ingin Hilangkan Jejak
Kejanggalan pertama, Ferdy Sambo masih beraktivitas setelah mendapatkan laporan kejadian pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Ia lantas menerangkan, perbedaan antara pembunuhan berencana dan pembunuhan tidak berencana.
Diungkapkan, pembunuhan tidak berencana, biasanya pelaku pembunuhaan langsung reaksi seketika.
Jadi tidak ada jeda waktu setelah mengetahui peristiwa kejadian seperti pelecehan seksual.
Pelaku langsung melakukan pembunuhan misalnya penembakan.
Sehingga tidak terdapat jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan-tindakan lain.
Baca: Saksi Ahli Bongkar Gelagat Ferdy Sambo: Biasanya Pelaku Pembunuhan Berencana Ingin Hilangkan Jejak
"Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan-tindakan lain," imbuh kriminolog UI itu.
Mustofa menegaskan adanya kepastian pembunuhan berencana dalam kasus Sambo.
Kejanggalan kedua, Muhammad Mustofa juga heran dengan terdakwa Ferdy Sambo yang tidak melakukan upaya visum terhadap Putri Candrawathi.
Padahal Putri mengaku mengalami pelecehan seksual.
Menurutnya, sebagai perwira tinggi Polri berpangkat pangkat Inspektur Jenderal Polisi, seharusnya Sambo meminta istrinya melakukan visum.
Hal ini sebagai bukti adanya dugaan pelecehan tersebut.
"Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum, dan tindakan itu tidak dilakukan, (Sambo tidak) meminta Putri untuk melakukan visum," ujar Mustofa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Krimonolog UI itu menuturkan, pelecehan seksual bisa saja dijadikan bukti yang dipertimbangkan sebagai motif pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca: Hadir di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Saksi Ahli Sebut Pelaku Biasanya Ingin Hilangkan Jejak
Namun, menurutnya perlu ada kecukupan bukti terkait dengan peristiwa pelecehan seksual agar dipertimbangkan sebagai motif terjadinya pembunuhan.
Hal ini lantaran, kejadian pelecehan seksual hanya dari pengakuan Putri Candrawathi.
"Sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti (bisa menjadi motif). Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," terang Mustofa. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Hal Aneh dari Pengakuan Putri Candrawathi soal Pelecehan Seksual, Menurut Kriminolog UI
# TRIBUNNEWS UPDATE # saksi ahli # pembunuhan # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Trump Sesumbar! Klaim Pembawa Perdamaian Antara India-Pakistan: Mari Berdagang Barang, Bukan Nuklir
27 menit lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Kutuk Zionis! YAF Rudal Bandara Ben Gurion, Houthi Peringatkan Arab
33 menit lalu
Tribunnews Update
Beda dengan Netanyahu, Trump Ingin Akhiri Perang Gaza saat Pidato di Depan Putra Mahkota Arab Saudi
45 menit lalu
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
50 menit lalu
Tribunnews Update
YAF Bergerilya Bela Palestina, Bandara Ben Gurion Israel Dirudal Demi Perkuat Aksi Blokade Udara
56 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.