Terkini Nasional
Seret Sejumlah Anak Buahnya Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akui Bersalah & Menyesal
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku bersalah karena telah menyeret sejumlah anak buahnya dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Alias Brigadir J.
Bahkan, Ferdy Sambo siap untuk menerima hukumannya.
Ia memasrahkan semuanya pada kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa perintangan penyidikan Irfan Widyanto, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Jumat (16/12/2022).
"Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria kemudian Irfan Widyanto, tidak ada yang mengerti apa cerita (pembunuhan) sebenarnya."
"Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat."
"Saya tidak bisa menghadapi mereka semua karena saya tahu yang salah, saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi ini."
Baca: Tak Bisa Berkata-kata, Irfan Widyanto Menangis saat Dibela Ferdy Sambo di Persidangan
"Tapi yang saya pikir bahwa Yang Mulia yang mungkin bisa nanti menilai adik-adik saya ini seperti apa."
"Tidak ada yang salah karena tidak ada yang saya beritahu tentang cerita yang tidak benar (soal skenario pembunuhan) itu," kata Ferdy Sambo dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Dihadapan Majelis Hakim pun Ferdy Sambo mengaku merasa malu dan menyesali perbuatan yang menyeret banyak anggota kepolisian ini.
"Tapi apa yang terjadi (yaitu) mereka semua dipersalahkan hanya karena bekerja sama saya."
"Saya akan bertanggung jawab, dia tidak tahu apa-apa, saya akan siap bertanggung jawab."
"Jadi saya kalau dengan adik-adik ini saya pasti akan malu saya pasti akan menyesal," lanjut Ferdy Sambo.
Sebagaimana diketahui, peran Irfan Widyanto dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca: Macam-macam Komentar Mahfud MD, Wakapolri hingga Eks Hakim Agung soal Sidang Ferdy Sambo
Meskipun tak menerima surat perintah pengambilan DVR CCTV, Irfan mengaku tetap melakukan penggantian DVR CCTV lantaran mendapatkan perintah dari atasannya.
Padahal sebelum melakukan pengambilan barang yang erat kaitannya dengan persoalan hukum, Irfan Widyanto seharusnya menerima surat tugas terlebih dahulu dari Bareskrim.
Hal itu diakui Irfan Widyanto saat menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022).
Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini mengaku hanya mendapatkan perintah secara lisan oleh atasannya.
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah dari Kanit saya langsung," kata Irfan Widyanto dikutip dari Kompas Tv.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Akui Salah Seret Anak Buah dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan TNI di Sentani, 40 Adegan Diperagakan Para Tersangka
5 hari lalu
Live Update
Live Update Siang: Penggerebekan Gudang Sianida Ilegal, Keberangkatan 123 CJH Bangkalan Tertunda
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Kronologi Guru SD Tewas Bersimbah Darah di Kubu Raya, Dirampok & Ditikam Tetangga Disabilitas
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
Tampang Remaja Disabilitas yang Habisi Nyawa Guru SD di Kubu Raya Usai Kepergok Rampok Rumah Korban
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.