Terkini Nasional
AKP Irfan Mengaku Tak Berdaya Menolak Perintah, Berpangkat Kombes di Biro Paminal Paling Ditakuti
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto mengungkapkan anggota Polri yang berpangkat Komisaris Besar (Kombes) di Biro Paminal adalah orang-orang yang paling ditakuti.
Hal ini merujuk pada ketakutan Irfan kepada mantan Kaden A Biro Paminal Agus Nurpatria.
Sehingga ia menuruti perintah mengambil DVR CCTV di sekitaran rumah dinas Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan usai penembakan.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu Irfan Widyanto sampaikan saat menanggapi kesaksian dari Agus Nurpatria yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Irfan Widyanto sendiri merupakan Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri berpangkat AKP.
Awalnya Irfan mengakui hanya menjalankan perintah dari Agus Nurpatria untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.
"Bahwa pada prinsipnya saya hanya menjalankan perintah dari komandan selaku Kaden A Paminal," kata Irfan dalam persidangan.
Lantas, ia menyebut bila anggota berpangkat Kombes di Divisi Paminal Polri merupakan orang-orang yang paling ditakutkan.
Baca: Hakim Marahi AKP Irfan karena Tak Menolak Diperintah Sita CCTV oleh Propam Padahal Anggota Bareskrim
Sementara, Agus Nurpatria berpangkat Kombes saat menjabat Kaden A Paminal.
Irfan mengatakan, Kombes di Divisi Paminal cukup menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan.
"Pangkat Kombes banyak di Mabes. Namun Kombes di Divisi Paminal menurut kami polisi umum itu cukup menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," kata dia.
Bahkan, menurut Irfan, Agus Nurpatria diyakini juga takut saat diperintah oleh Hendra Kurniawan.
Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Div Propam Polri atau sebagai atasan dari Agus Nurpatria.
"Komandan (Agus, red) saja juga tidak berani bila melawan perintahnya Karo Paminal, apalagi saya melawan perintah komandan," tukas Irfan.
Dengan begitu, Irfan mengaku tidak berdaya untuk menolak perintah untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya ingin menyampaikan bahwa terhadap keterangan saksi Pak Karo Paminal. Bahwa saya tidak berdaya yang mulia melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal," kata Irfan.
Baca: Jaksa Ceramahi AKP Irfan Widyanto karena Cengengesan saat Ditanya soal Uang Pinjaman di Persidangan
"Setelah saya ketahui itu adalah perintah secara berjenjang dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif," sambung Irfan.
Irfan berujar kedatangannya ke Komplek Polri saat itu juga untuk mengganti DVR CCTV.
Diakuinya, hal tersebut atas perintah eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKBP Ari Cahya alias Acay yang saat itu merupakan pimpinannya.
Perintah yang ia dapatkan berupa lisan dan tertulis.
Menurutnya, jika memang benar ada surat perintah untuk mengamankan DVR CCTV maka Acay merupakan sosok yang harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Ditambahkan juga oleh saya bahwa saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya. Di mana perintah ada perintah lisan maupun tertulis," kata Irfan.
"Perintah tulisan berarti menjadi kewenangan pimpinan saya yaitu Kanit saya. Dengan kata lain tanggung jawab saya mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Berpangkat Kombes di Biro Paminal Paling Ditakuti, Irfan Mengaku Tak Berdaya Menolak Perintah
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Medan
TRIBUN VIDEO UPDATE
Respons Mabes Polri terkait Viralnya Meme Kedekatan Prabowo-Jokowi, Pelaku Diduga Mahasiswi di ITB
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
CCTV Kecelakaan Maut di Tanah Putih, Truk Melaju Turun Lalu Tabrak Pemotor, Muatan Kertas Beserakan
6 hari lalu
Tribunnews Update
Motif Pria di Cikarang Babat Tangan Mantan Kekasih hingga Putus, Dipicu Masalah Pekerjaan
7 hari lalu
Terkini Nasional
Rekaman CCTV Sejoli Tega Buang Bayi di Jaktim, Motifnya Kini Terkuak! Diduga Hamil di Luar Nikah
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.