Senin, 12 Mei 2025

nasional terkini

Ferdy Sambo Akui Anak Buahnya Tak Bersalah dalam Kasus Tewasnya Brigadir Yosua

Sabtu, 17 Desember 2022 08:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menyebut anak buahnya yang terjerat perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tidak bersalah.

Dalam kesaksiaannya pada perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022), Ferdy Sambo menyebut para anak buahnya tersebut merupakan orang-orang hebat.

Awalnya, tim kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto mencecar perihal surat permohonan maaf Sambo pada 30 Agustus 2022 lalu.

Sambo menjelaskan jika anak buahnya yakni eks Karo Paminal Hendra Kurniawan, eks Kaden A Paminal Agus Nurpatria termasuk eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, kemudian Irfan tidak ada yang mengerti, apa cerita sebenarnya. Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat, saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah yang mulia," kata Sambo.

Ferdy Sambo tidak tahu bagaimana cara membalas dosa-dosa yang dia perbuat terhadap anak buahnya tersebut.

"Saya tahu saya salah. Saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa. Saya salah karena saya melakukan kebohongan selama cerita awal, saya salah yang mulia dan saya siap dihukum," ungkap Sambo.

Baca: Ferdy Sambo Akui Anak Buahnya Tak Bersalah dalam Kasus Brigadir J: Bagaimana Membalas Dosa Saya?

Baca: Alasan Hendra Kurniawan Putuskan Libatkan Tim KM 50 untuk Urus CCTV pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Perintah Sambo soal Cek CCTV Jadi Bumerang

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan skenario yang disusun dirinya soal kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J jadi berantakan usai dirinya menyaksikan rekaman CCTV di gapura pos pengamanan Komplek Polri, Duren Tiga.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengonfirmasi soal adanya momen pengambilan CCTV Komplek Polri oleh Irfan Widyanto pada tanggal 9 Juli 2022 atau tepat sehari setelah insiden penembakan.

Baca juga: Irfan Widyanto Sebut Jadi Orang Pertama yang Buka Fakta CCTV Kasus Sambo ke Pimpinan Polri

"Taukah saudara pada tanggal 9 Juli tersebut, dekorder CCTV tersebut sudah diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto?" tanya majelis hakim Suhel dalam persidangan, Jumat (16/12/2022) malam.

"Saya tidak tahu yang mulia, karena saya sampaikan tadi bahwa saya tidak terpikirkan ada gambar seperti itu yang mulia," jawab Ferdy Sambo.

Setelah itu, Hakim Suhel mencecar Ferdy Sambo soal niatan atau alasan dirinya memerintahkan eks Karo Paminal Div Propam Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria untuk mengecek kamera CCTV.

Kata Ferdy Sambo, dirinya berharap pengecekan kamera CCTV itu sejatinya bisa memuluskan upayanya dalam merancang skenario.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Akui Anak Buahnya Tak Bersalah dalam Kasus Tewasnya Yosua: Bagaimana Membalas Dosa Saya?

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved