Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Alasan Hendra Kurniawan Putuskan Libatkan Tim KM 50 untuk Urus CCTV pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jumat, 16 Desember 2022 22:21 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Biro (Karo) Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan membeberkan alasan melibatkan eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Acay sendiri pernah menjadi tim CCTV Km 50.

Ia juga merupakan personel Bareskrim yang dihubungi saat diminta Ferdy Sambo untuk memeriksa dan mengamankan CCTV di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga.

Padahal, Hendra Kurniawan memiliki anak buah sendiri di Divisi Propam untuk diberikan perintah.

Menurut Hendra, Acay dilibatkan karena keterbatasan personel di Biro Paminal Propam Polri.

Alasan ini disampaikan Hendra Kurniawan saat menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Awalnya, Hendra Kurniawan mengatakan, ia mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J pada 9 Juli 2022.

Hendra kemudian berdalih meminta tolong Acay yang notabene berasal dari satuan lain karena keterbatasan anggota di Biro Paminal Propam.

Terlebih, Acay juga datang ke TKP tewasnya Brigadir J di hari kejadian.

Sebab, diminta tolong Ferdy Sambo untuk membantu mengangkat jenazah Brigadir J ke mobil ambulans.

Hendra lantas menjelaskan, tim Detasemen C Biro Paminal Propam yang berkompetensi di bidang IT sedang berada di Semarang.

Menurutnya, sedang ada rekrutmen Akpol terkait masalah penelusuran mental kepribadian saat itu.

Oleh karena itu, ia menghubungi Acay untuk mengamankan CCTV.
Namun, Acay ternyata tidak bisa membantu Hendra pada 9 Juli 2022, karena sedang berada di Bali.

Acay kemudian menunjuk bawahannya, eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKP Irfan Widyanto untuk datang ke Kompleks Polri Duren Tiga.

Di sana, Irfan Widyanto bertemu dengan eks Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Agus Nurpatria.

Agus Nurpatria kemudian meminta Irfan Widyanto memeriksa dan mengamankan CCTV di lokasi.

Diketahui, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Kemudian Arif Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Mereka disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Para terdakwa disebut menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan Hendra Kurniawan Libatkan Tim CCTV KM 50 di Kasus Brigadir J

Host: Yustina Kartika
VP: Yohanes Anton

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #Hendra Kurniawan   #CCTV

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved