LIVE UPDATE SELEB
Curiga Ada Permainan di Kasus Doni Salmanan, Korban Singgung Peran Ayah dari Pengacara Pelaku
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang putusan terdakwa kasus penipuan binary option Quotex Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan berakhir ricuh.
Sebab, banyak korban yang tak terima dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Diketahui, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hal ini tentu membuat para korban murka, mengingat JPU telah menuntut Doni Salmanan dengan kurungan 13 tahun penjara dan ganti rugi Rp 10 miliar kepada para korban.
Tak hanya itu, sidang berakhir ricuh saat korban Doni Salmanan naik pitam karena hakim tidak meminta Doni Salmanan untuk ganti rugi.
Belum lagi hakim memutuskan untuk meloloskan Doni Salmanan dari pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang sebelumnya dituntut JPU.
Seorang korban, Alfred Nobel mencurigai bahwa putusan ini adalah permainan antara pengacara dan hakim.
Baca: Daftar Aset Doni Salmanan yang Dikembalikan: Laptop ROG, Tablet iPad Pro hingga Mobil Lamborghini
Mengingat ayah dari pengacara Doni Salmanan merupakan seorang hakim agung.
Ia menyebut bahwa dalam kasus ini ada jual beli hukum antara pengacara dna hakim.
Alfred mengaku sudah memiliki rekaman bahwa putusan akan berlangsung seperti yang terjadi kemarin Kamis (15/12/2022).
Ia bahkan meminta bantuan kepada Komisi Yudisial untuk mengusut seluruh pengacara yang menjadi pembela dari Doni Salmanan.
Sementara itu, atas vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
Apa yang diputuskan hakim dinilai jauh lebih ringan dan tidak sesuai dengan tuntutan mereka.
Menanggapi putusan dari hakim yang jauh lebih ringan dari tuntutan, jaksa menyatakan bakal mengajukan banding.
Baca: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Atas Penipuan Trading Quotex, Harta yang Disita Dikembalikan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Diketahui, Doni Salmanan dinilai telah melanggar tiga pasal sekaligus.
Pertama Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, kedua, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Informasi terkait dengan tuntutan JPU itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta barang bukti yang ada dirampas untuk dikembalikan kepada korban dan negara.
Sebanyak 98 barang bukti dari nomor 33-131 dikembalikan pada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.
Kemudian ada beberapa barang bukti yang dirampas untuk negara.(*)
(Tribun-Video.com/Grid.ID)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Sebagian Aset Doni Salmanan Dikembalikan, Korban Curigai ada Permainan Orang Dalam: Komisi Yudisial Bantu Kami!
# Doni Salmanan # Quotex # Pengadilan Negeri Bale Bandung # Penipuan Binary Option
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Grid.ID
TRIBUNNEWS HIGHLIGHT
Evakuasi Korban Tewas-Luka Serangan KKB, Kaesang Blusukan ke Pasar hingga Firli Tak Jadi Diperiksa?
Jumat, 20 Oktober 2023
Kabar Selebriti
Babak Baru, Hukuman Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara, 104 Aset Ikut Disita
Rabu, 22 Februari 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.