Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

100 Persen dari Gaji Pokok, Segini Uang Pensiun Jokowi setelah Rampung Jadi Pemimpin Negara

Jumat, 16 Desember 2022 19:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketika purna dari tugasnya menjadi pemimpin negara nanti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan mendapatkan hak pensiun.

Baik itu rumah, transportasi, dan uang pensiun.

Adapun terkait uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 Bab III tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Besarnya pensiun pokoknya adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 ini, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara, selain presiden dan wakil presiden.

Sehingga, jika dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tertulis bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Baca: Uang Pensiunan Presiden Terhitung 100 Persen dari Gaji Pokok, ini Besaran yang akan Diterima Jokowi

Baca: Pengamat Politik Nilai Jokowi Lebih Dukung Ganjar Menjadi Capres PDIP, Beberapa Kali Memberi Kode

Artinya, gaji presiden Indonesia sebesar enam kali Rp 5.040.000, yakni mencapai Rp 30.240.000 per bulan.

Selain dari pensiun pokok, bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden juga diberikan tunjangan-tunjangan.

Termasuk biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.

Juga seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Tunjangan-tunjangan ini akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya jabatan Presiden dan Wakil Presiden, dengan hormat.

Pembayaran terpaksa dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali untuk menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Adapun penghentian pemberian tunjangan ini akan dilakukan enam bulan setelah meninggal dunia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang Pensiun Jokowi Setelah Rampung Jadi Pemimpin Negara: 100 Persen dari Gaji Pokok

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #gaji pokok   #Uang pensiun   #Jokowi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved