Terkini Nasional
Uang Pensiunan Presiden Terhitung 100 Persen dari Gaji Pokok, ini Besaran yang akan Diterima Jokowi
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketika purna dari tugasnya menjadi pemimpin negara nanti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan mendapatkan hak pensiun.
Baik itu rumah, transportasi, dan uang pensiun.
Adapun terkait uang pensiunan dan gaji Presiden RI diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 Bab III tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan ini dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Besarnya pensiun pokoknya adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Baca: Pengamat Politik Nilai Jokowi Lebih Dukung Ganjar Menjadi Capres PDIP, Beberapa Kali Memberi Kode
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan aturan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 ini, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara, selain presiden dan wakil presiden.
Sehingga, jika dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 tertulis bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Artinya, gaji presiden Indonesia sebesar enam kali Rp 5.040.000, yakni mencapai Rp 30.240.000 per bulan.
Selain dari pensiun pokok, bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden juga diberikan tunjangan-tunjangan.
Termasuk biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon.
Juga seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Baca: Presiden Jokowi Bakal Terima Rumah dari Negara, Luasnya Bisa Lebih dari 1.500 Meter Persegi
Tunjangan-tunjangan ini akan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sesudah pemberhentiannya jabatan Presiden dan Wakil Presiden, dengan hormat.
Pembayaran terpaksa dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali untuk menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Adapun penghentian pemberian tunjangan ini akan dilakukan enam bulan setelah meninggal dunia.
Pada bulan ketujuh, pasangan dalam hal ini istri mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden yang meninggal, akan diberikan tunjangan yang besarannya 50 persen dari pensiun terakhir.
Termasuk masih diberikannya tunjangan janda dan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air,listrik dan telepon.
Juga biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Pembayaran pensiun janda/duda bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden serta tunjangan-tunjangan dan biaya lainnya akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menikah lagi.
Tunjangan pensiun ini otomati akan diberikan kepada anak kandung dari bekas Presiden dan bekas Wakil
Presiden.
Adapun persyaratannya adalah apabila usia sang anak belum mencapai 25 tahun, belum bekerja dan belum pernah kawin.
Tunjangan akan dihentikan secara otomatis jika usia melewati batas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Uang Pensiun Jokowi Setelah Rampung Jadi Pemimpin Negara: 100 Persen dari Gaji Pokok
# Presiden Jokowi # Uang pensiun # tunjangan # Joko Widodo
Video Production: Damara Abella Sakti
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Roy Suryo Terpojok? Kini Sosoknya Dapat Tambahan Pasal dalam Kasus Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
9 menit lalu
Terkini Nasional
Akui Tak Siap Hadapi Gugatan Ijazah Jokowi, Kasmudjo Tegaskan Bukan Dosbing Skripsi, Lalu Siapa?
16 menit lalu
Terkini Nasional
Wanti-wanti Roy Suryo! Minta Jokowi Ikut Saran Megawati soal Ijazah: Malin Kundang Apabila Diabaikan
32 menit lalu
Terkini Nasional
Nama Terseret di Pengadilan, Kasmudjo Akui Tak Pernah Lihat Ijazah Jokowi: Saya Tidak Membimbing!
45 menit lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.