Polisi Tembak Polisi
Ngotot Ngaku Dirudapaksa Brigadir J, Kuasa Hukum Brigadir J: PC Cuma Berangan-angan Diperkosa Yosua
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dengan tegas menyebut bahwa Putri Candrawathi hanya berangan-angan dirinya diperkosa Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Martin menanggapi ucapan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang masih memposisikan istri Ferdy Sambo itu sebagai korban kekerasan seksual.
"Saya tuh sebenarnya bingung sama cara pikir rekan saya (Febri).
Beliau masih memposisikan kliennya yang terdakwa itu sebagai korban," kata Martin di acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Kamis (15/12/2022).
Sebelumnya, Febri Diansyah yang juga menjadi narasumber di acara itu menjelaskan mengenai alasan sidang untuk Putri Candrawathi digelar tertutup.
Diketahui, dalam sidang pada Senin (12/12/2022), kesaksian Putri Candrawathi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf digelar tertutup untuk bagian dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo.
Baca: Sidang Sambo Cs Makin Panas Gegara Hasil Tes Kejujuran, Ahli Khawatir Terdapat Ekspektasi Berlebihan
Martin pun mempertanyakan dasar ucapan Febri Diansyah yang menyebut Putri Candrawathi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.
"Darimana itu dasar hukumnya seorang terdakwa itu jadi korban.
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dengan tegas menyebut bahwa Putri Candrawathi hanya berangan-angan dirinya diperkosa Yosua Hutabarat.
Putusan hukumnya juga belum ada, bukti2 juga nihil.
Tadi dia (Febri) bilang korban," papar Martin.
Apalagi, lanjut Martin, laporan soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi sudah di dihentikan penyidikannya oleh polisi.
"Dan bukti krusialnya itu harus ada visum et repertum tanpa ada visum itu hanya klaim sepihak yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya," jelas Martin.
Karena itu, Martin menyebut Putri Candrawathi hanya berangan-angan bahwa dirinya diperkosa oleh Brigadir J.
"Untuk mendefinisikan seseorang sebagai korban minimal ada laporan polisinya, ini laporan polisi sudah di SP3.
Terus karena angan-anganya tidak tercapai (ngaku diperkosa Brigadir J).
Putri Candrawathi itu berangan-angan diperkosa oleh klien saya karena yang bersangkutan mendalilkan diperkosa tanpa ada bukti yang kuat," tegas Martin.
Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa
Sebelumnya, saat bersaksi di persidangan, Putri Candrawathi mengaku diperkosa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi di rumah Magelang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) atau sehari sebelum peristiwa penembakan Brigadir J.
Selain diperkosa, Putri menyebut Brigadir J juga mengancam dan membantingnya sebanyak tiga kali.
Pengakuan itu disampaikan Putri saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Baca: Sambo Sempat Marahi Arif karena Perhatikan Kamera CCTV yang Dipasang di Garasi Rumah: Sudah Rusak!
Putri memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Hakim mulanya menanyakan pengetahuan Putri soal syarat anggota Polri dimakamkan secara kedinasan.
"Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?" tanya Hakim.
"Tidak tahu yang mulia," kata Putri.
"Tidak tahu, saudara sudah berapa lama mendampingi suami saudara jadi polisi?" lanjut Hakim.
"Kurang lebih 20 tahun yang mulia," jawab Putri.
Istri Ferdy Sambo itu mengaku sering menghadiri acara pemakaman anggota Polri.
Namun, ia tidak mengerti proses maupun syarat anggota Polri dimakamkan secara kedinasan.
Hakim lantas menerangkan persyaratan pemakaman kedinasan bagi anggota Polri sekaligus menyinggung soal pemakaman Brigadir J.
"Saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu (pemakaman kedinasan), berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya., Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," jelas Hakim.
"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu. Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu," tambahnya.
Putri pun bersikukuh Brigadir J telah melecehkannya, mengancam, dan melakukan penganiayaan.
Baca artikel lainnya dari TribunJakarta.com via Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kuasa Hukum Brigadir J: Putri Candrawathi Berangan-angan Diperkosa Yosua
# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Brigadir J # Putri Candrawathi # Bharada E
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.