Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Sosok Abdul Hayat Gani, Eks Sekda Sulsel yang Gugat Jokowi, Tak Terima Diberhentikan Mendadak

Jumat, 16 Desember 2022 13:33 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Abdul Hayat Gani tak terima diberhentikan secara mendadak dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan.

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Oleh karena itu, Abdul menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Baca: Protes Bupati Kepulauan Meranti soal Dana Bagi Hasil Minyak hingga Ancam akan Gugat Jokowi

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco mengatakan ada kejanggalan dalam pemberhentian kliennya.

Menurut Yusuf, Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 November lalu.

Namun, kliennya mengaku baru menerima Keppres tersebut 13 hari setelahnya.

Yusuf menilai, pemberhentian Abdul Hayat dari Sekda Sulawesi Selatan tidak sesuai prosedur.

"Seharusnya Keppres itu sampai ke tangan klien kami sejak tanggal penetapan. Namun, baru diterima 13 hari setelahnya, ini kan jadi tanda tanya, ada apa," kata Yusuf, dikutip dari Tribun-Timur, Jumat (16/12).

Baca: Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Sebut Kemenkeu Berisi Iblis dan akan Gugat Jokowi

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi juga membenarkan bahwa Keppres tersebut baru sampai ke tangan Abdul Hayat.

Sempat beredar informasi bahwa Keppres tersebut dibawa langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman dari Jakarta.

Namun, Imran belum mengetahui kebenaran informasi tersebut, serta alasan lamanya Keppres diterima.

"Kan baru diserahkan (dari pusat), tanggal 30 baru di tandatangani pak Jokowi, baru diterima (pemprov) kemarin, tanda terimanya itu kemarin, malamnya diserahkan ke yang bersangkutan (Abdul Hayat)," jelas Imran Jausi.

Selain Presiden Jokowi, Abdul Hayat juga menggugat sejumlah pihak.

Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, dan Gubernur Sulsel.

Kemudian tim independen yang dibentuk Gubernur Andi Sudirman Sulaiman untuk mengevaluasi kinerja Sekprov Sulsel juga digugat.

Baca: Sosok Gustika Jusuf, Cucu Bung Hatta yang Gugat Jokowi soal Pj Kepala Daerah: Cantik & Berprestasi

Sebagai informasi, Abdul Hayat Gani menjabat sebagai Sekda Sulawesi Selatan sejak 23 Mei 2019 lalu.

Sebelum menjadi Sekda, ia pernah menjabat sebagai Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah III Kementerian Sosial RI.

Saat ini, jabatan Sekda dijabat oleh pelaksana harian (Plh) yakni mantan Bupati Pinrang dua periode, Andi Aslam Patonangi. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Video: Abdul Hayat Gani Gugat Jokowi ke PTUN

# TRIBUNNEWS UPDATE # Abdul Hayat Gani # Jokowi # Sekda

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved