Terkini Nasional
Kuat Ma'ruf Heran Didakwa Pembunuhan Berencana oleh JPU: Saya Bunuh Siapa? Berencana dengan Siapa?
TRIBUN-VIDEO.COM - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mengaku heran dirinya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebab, Kuat mengaku, dia tak membunuh siapa pun atau berencana dengan pihak mana pun untuk membunuh Yosua.
Pernyataan ini Kuat sampaikan saat menjadi saksi sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12/2022).
Mulanya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, bertanya ke Kuat, apakah ketika berada di rumah Saguling di Jakarta, dirinya pernah diperintah oleh Ferdy Sambo atau Putri untuk membunuh Yosua.
"Saya ingin tanya terkait dengan rumah Saguling, apakah Saudara pernah mendengar atau mendapat arahan dari Pak Ferdy Sambo ataupun Bu Putri rencana untuk menghabisi Yosua?" tanya Febri dalam sidang.
"Tidak pernah," jawab Kuat.
"Pasti, ya?" tanya Febri lagi. "Pasti," ujar Kuat.
Baca: Uji Poligraf Terindikasi Berbohong, Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Bersikukuh Beri Keterangan Jujur
Febri juga bertanya, apakah ketika berada di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kuat pernah diperintah Sambo atau Putri untuk menghabisi Yosua.
Lagi-lagi, Kuat menjawab tidak pernah.
"Apakah Bu Putri atau Pak Ferdy Sambo pernah menyuruh atau memberikan arahan pada saudara untuk menghabisi Yosua?" tanya Febri. "Tidak pernah," jawab Kuat.
Febri lantas mempertanyakan, mengapa Kuat menjadi tersangka jika dia tak tahu apa-apa soal perencanaan pembunuhan ini.
Saat itulah, Kuat mengaku heran dirinya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Jadi kenapa Saudara bisa jadi tersangka padahal tidak tahu apa-apa?" tanya Febri. "Ya saya tidak tahu.
Ini kan saya didakwa pembunuhan berencana, lah saya bunuh siapa, berencana sama siapa? Saya juga tidak tahu," jawab Kuat disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Baca: Ferdy Sambo Disebut Terus Mendoktrin Bharada E soal Skenario Penembakan hingga Merasa Tertekan
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuat Ma'ruf Bingung Didakwa Pembunuhan Berencana: Saya Bunuh Siapa? Berencana dengan Siapa?"
# Kuat Maruf # Pembunuhan Berencana # Pembunuhan Brigadir J # Ferdy Sambo
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sidakarya Denpasar, Mobil Sampai Tabrak-tabrakan
5 hari lalu
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kuasa Hukum Hasto Khawatir KPK Limpahkan Berkas Perkara ke JPU, Nasib Gugatan Praperadilan Gugur?
Jumat, 7 Maret 2025
Nasional
Sosok Jaksa Azam Akhmad Akhsya, Terima Suap Rp 11,5 Miliar dalam Kasus Trading, Hartanya Rp 6,6 M
Jumat, 28 Februari 2025
LIVE UPDATE
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana Keluarga Sempurna Pasaribu, 4 Orang Saksi Diperiksa
Selasa, 4 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.