Terkini Nasional
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Keterangan Saksi Ahli DNA akan Digelar Tertutup
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menyatakan keterangan terhadap tiga ahli dan satu orang saksi dari Polri yang dihadirkan akan digelar secara tertutup.
Saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12) atas lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Fira Sania dan Irfan Rofik selaku Ahli DNA.
Kemudian, Heri Priyanto selaku Ahli Digital Forensik, dan Sirajul Umum yang membantu olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J, di rumah dinas Ferdy Sambo.
Selain tiga ahli dan satu saksi tersebut, jaksa juga turut menghadirkan Aji Febrianto Ar-Rosyid selaku Ahli Poligraf dari Polri.
Kemudian, Arif Sumirat selaku Ahli Balistik dari Puslabfor Polri.
Diketahui sebelum memulai persidangan, Wahyu Iman Santoso sempat mempertanyakan terkait keamanan perihal sidik jari terhadap sejumlah ahli tersebut.
Mendengar pertanyaan hakim, Fira selaku Ahli DNA merasa keberatan apabila sidang tersebut digelar secara terbuka.
Pasalnya, ia khawatir apabila keterangannya akan dipraktikkan masyarakat.
Atas hal tersebut hakim Wahyu akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli DNA secara tertutup lantaran berkaitan dengan keamanan umum.
Baca: Ferdy Sambo Bantah Kesaksian Bharada E dan Meminta Bertanggung Jawab
“Oke, khusus Saudara Fira silakan nunggu dulu di ruang saksi nanti kami akan dengar, khusus untuk keterangan Fira sidang akan kami nyatakan tertutup karena berkaitan dengan keamanan umum,” kata Hakim Wahyu.
“Di mana keterangan saksi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam hal untuk melakukan kejahatan di kemudian hari,” jelasnya.
Kemudian, beberapa ahli yang mengalami hal serupa, yakni Irfan, Sirajudin dan Heri juga akan melakukan sidang secara tertutup.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, yakni Arman Hanis pernah mengusulkan mengenai sejumlah ahli yang dihadirkan jaksa agar semuanya digelar secara tertutup.
Namun, usulan Arman ditolak oleh hakim Wahyu.
Lanjut, Hakim Wahyu menegaskan tetap akan memeriksa Ahli Poligraf dan Ahli Balistik dari Puslabfor Polri secara terbuka.
(Tribun-Video.com/Kompas.com).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Kasus Brigadir J, Keterangan Ahli DNA-Digital Forensik Digelar Tertutup"
# Ferdy Sambo # Brigadir J # Bharada E # DNA
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Kompas.com
Tribun Video Update
Ridwan Kamil Mulai 'Menyerang Balik' & Polisikan Lisa Mariana, LM Bisa 12 Tahun Dibui Jika Bersalah
Minggu, 20 April 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Buntut Isu Selingkuh hingga Punya Anak, Ridwan Kamil Polisikan Lisa Mariana, Siap Jalani Tes DNA
Sabtu, 19 April 2025
tribunnews update
Dituding Punya Anak dari Lisa Mariana, Ridwan Kamil Lapor ke Bareskrim dan Siap untuk Tes DNA
Sabtu, 19 April 2025
Tribunnews Update
Ridwan Kamil Tindak Tegas Isu Perselingkuhan, Resmi Polisikan Lisa Mariana hingga Siap Tes DNA
Sabtu, 19 April 2025
Tribunnews Update
Tak Hanya Minta Tanggung Jawab ke Ridwan Kamil, Lisa Mariana Juga Ngadu ke Revelino Usai Hamil
Jumat, 18 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.