LIVE UPDATE
Ferdy Sambo Siap Bertanggungjawab meski Mengaku Tak Menyangka Instruksi 'Hajar' Jadi Penembakan
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar cad’ yang ditujukan kepada Yoshua diartikan dengan menembak oleh Richard Eliezer.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Saya saat itu tidak terpikir hajar menggunakan tangan, kaki, atau senjata. Tetapi kemudian terjadilah penembakan itu," kata Sambo.
Meski akhirnya Brigadir J dihajar dengan tembakan, Sambo menyatakan siap bertanggung jawab ke Bharada E.
Ia pun mengakui bahwa tindakan melindungi Bharada E itu merupakan hal yang salah.
Baca: Ricky Akui Melihat Uang Rp 1 Miliar yang Ditunjukkan Ferdy Sambo Sehari Setelah Brigadir J Ditembak
"Saya sudah sampaikan di awal bahwa saya mencoba dengan kepercayaan diri untuk mohon maaf melindungi Richard dengan cara tidak benar. Ya itu memang kesalahan saya, yang itu akan saya pertanggung jawabkan," ucap Sambo.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo sempat memberi instruksi Bharada E untuk menghajar Brigadir J.
Instruksi itu disulut lantaran Brigadir J telah bersikap tidak senonoh terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
"Saya sudah emosi waktu itu karena mengingat kelakuan Yosua kepada Istri saya. Saya kemudian berhadapan dengan Yosua. Saya sampaikan ke Yosua 'kenapa kamu tega sama ibu?" kata Sambo.
"Jawaban Yosua tidak seperti yang saya harapkan, dia malah menanya balik "ada apa komandan?" Seperti menantang. Saya kemudian lupa, tidak bisa mengingat lagi, saya bilang "kamu kurang ajar." Saya perintahkan Richard untuk 'hajar Chad, kamu hajar Chad.' Kemudian ditembaklah Yosua sambil maju sampai roboh yang mulia," ucapnya.
Berbeda dengan pengakuan Sambo, Richard mengaku bahwa ia diperintah menembak oleh Sambo.
Baca: Salah Paham, Instruksi Hajar Chad Jadi Penembakan, Ferdy Sambo Bakal Tanggung Jawab
Sebelumnya, Kuat Ma'ruf juga menyebut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E masih menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat sudah kondisi tengkurap.
Hal ini dikatakan Kuat saat menjadi saksi mahkota dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Awalnya, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah bertanya ke Kuat soal penembakan yang dilakukan Bharada E lebih dari sekali.
Kuat saat itu mengiyakan pertanyaan Febri soal Bharada E yang menembak lebih dari sekali.
Bahkan, Bharada E disebut Kuat masih menembak saat Brigadir J sudah dalam posisi tengkurap.
"Apakah saudara saksi melihat Yosua terjatuh setelah ditembak?" tanya Febri.
"Betul nembaknya sambil jalan setelah itu tengkurap Yosua," jawab Kuat.
"Setelah Yosua tengkurap, apakah saudara melihat Richard masih nembak Yosua?" tanya Febri kembali.
"Seingat saya iya," ucap Kuat.
"Saya bisa tegaskan ya berarti saudara melihat Richard menembak Yosua setelah Yosua jatuh tengkurap?" tegas Febri.
"Betul," jawab Kuat.
Lalu, Febri menyebut setelah Brigadir J ditembak, dia bertanya kepada Kuat soal Ferdy Sambo yang menembak ke arah dinding dan tangga.
Kuat juga mengaku melihatnya, namun ia mengaku tak mendengar Sambo mengokang senjata saat itu.
"Apakah saudara melihat Sambo menembak ke arah dinding dan ke arah tangga?" ucap Febri.
"Melihat," tutur Kuat.
"Apakah ketika Sambo menembak ke arah dinding dan ke arah tangga saudara mendengar senjata dikokang pada saat itu?" ungkap Febri.
"Tidak mendengar," jelas Kuat.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Menyangka Instruksi 'Hajar Chad' Jadi Penembakan, Ferdy Sambo Ungkap Siap Bertanggungjawab.
# Ferdy Sambo # penembakan # Instruksi
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Calon Pengantin Palembang Dibacok saat Hendak Akad: Masih Pakai Baju Pengantin, Polisi Buru Pelaku
1 hari lalu
Tribunnews Update
GAMKI Medan Bela Kapolres Belawan yang Tembak Remaja karena Membela Diri: Bobby Aja Bilang Tembak
Selasa, 6 Mei 2025
To The Point
AKBP Oloan Siahaan Diusulkan Dinonaktifkan, Polemik Penembakan 2 Remaja Tawuran di Belawan Sumut
Selasa, 6 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Tampang 9 Pelaku Penembakan Pria di Samarinda, Ada yang Jadi Eksekutor hingga Pemantau Lokasi
Senin, 5 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Penembakan Pria di Tempat Hiburan Samarinda Dipicu Dendam, Ada Dugaan Terkait Jaringan Narkoba
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.