Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Daerah

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Ajukan Kenaikan UMK, Perusahaan Diminta Taat

Rabu, 14 Desember 2022 14:21 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUN-VIDEO.COM, LOMBOK TENGAH - Pemda Lombok Tengah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Tengah tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB).

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Tengah yang diusulkan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Sebelumnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Tengah sebesar Rp2.207.212 dan pada 2023 Pemda Lombok Tengah mengusulkan UMK sebesar Rp2.367.676.

Baca: UMK Kabupaten Sukoharjo 2023 Ditetapkan Jadi Rp 2.138.247, UMP Jateng Ikut Naik 8,01 Persen

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah Triwidi Astuti mengatakan, pengusulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sudah melalui proses pembahasan bersama dewan pengupahan.

"Setelah itu baru kita mengajukan UMK ke Provinsi," kata Triwidi Astuti.

Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Tengah lebih tinggi dari tahun kemarin.

Baca: Daftar 5 UMK Tertinggi di Jawa Barat pada 2023: Teratas Diduduki Karawang sebesar Rp 5.176.179

"Upah Minimum Kabupaten (UMK) ini berlaku untuk semua perusahaan swasta yang ada di Lombok Tengah," jelasnya.

Perusahaan swasta yang ada di Lombok Tengah harus mengikuti standar UMK yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kita akan memberikan teguran jika ada perusahaan yang tidak mematuhi," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Ajukan Kenaikan UMK, Perusahaan Diminta Taat

# Kenaikan UMK 2023 # Lombok Tengah # Pemda # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribun Lombok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved