Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Saprodi Bima Buka Suara: Tolak Isi BAP, Sebut Pelaku Lain

Rabu, 14 Desember 2022 13:24 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA BIMA - Kuasa hukum satu dari 3 tersangka dugaan korupsi Saprodi cetak sawah di Bima akhirnya buka suara.

Kuasa Hukum tersangka NMY, Agus Sugiarto dalam konferensi persnya, Selasa (13/12/2022) malam memberikan klarifikasi mengenai kasus yang menjerat kliennya.

Agus menjelaskan, proyek yang menyandung kliennya merupakan perluasan sawah dan pengadaan sarana produksi (Saprodi) tahun 2016.

Pagu dananya Rp14 miliar lebih dari Kementerian Pertanian.

Pada pertengahan jalan proyek dikerjakan, kliennya diduga telah ikut serta dalam tindakan pidana korupsi.

Agus mengungkap sejumlah fakta mulai dari hak-hak kliennya yang tidak dipenuhi penyidik kepolisian maupun kejaksaan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2022, kliennya tersebut tidak didampingi penasehat hukum (PH) penunjukan.

"Seharusnya, negara dalam hal ini penyidik menunjuk PH untuk klien saya saat proses BAP sebagai tersangka. Tapi tidak ada," ungkapnya.

Agus mengaku baru ditunjuk NMY baru-baru ini setelah proses BAP di tingkat kepolisian selesai.

"Makanya kemarin di Kejaksaan, saya tolak BAP dan tidak menandatangani berita acara penahanan," akunya.

Menurut Agus, akibat tidak dipenuhinya kewajiban negara atas Penasehat Hukum saat proses BAP, membuat sifat BAP tersebut cacat secara formil.

Baca: Kuasa Hukum Tersangka Kasus Saprodi Bima Buka Suara: Tolak Isi BAP, Sebut Pelaku Lain

"Karena sifatnya wajib," tegasnya.

Tidak hanya itu, Agus juga mengungkap kliennya tidak bersalah karena sebagai ASN, hanya seorang kepala seksi dan ditunjuk sebagai sekretaris tim teknis.

Secara kepangkatan dan golongan, NMY bukan eselon IV yang bisa memiliki kewenangan memutuskan tapi hanya menjalankan perintah atasan.

Selain itu, dalam tim teknis itu bukan hanya NMY tapi juga ada banyak orang lain.

Sehingga Agus menganggap hal itu tidak adil, hanya kliennya yang ditumpukan sebuah tanggungjawab.

Tidak hanya itu, Agus pun mempertanyakan jumlah kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar yang disebut penyidik selama ini.

"Sumbernya dari mana? Bantuan itu ditransfer langsung ke rekening kelompok tani, tidak ke dinas lalu bagaimana ceritanya ada kerugian negara?" tanyanya.

Bahkan Agus menantang penyidik, menunjukkan bukti meskipun sedikit yang menunjukkan jika kliennya menikmati uang, yang diduga dikorupsi tersebut.

Dia menjelaskan, proses pencairan bantuan dari Kementerian Pertanian tersebut dilakukan dalam 2 tahap.

Yakni 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua.

Agus menyoal jumlah kerugian negara maka pada penyaluran tahap ke berapa yang menjadi temuan.

Karena melihat jumlah bantuan tersebut, maka angka kerugian negara yang disebut hasil audit BPKP tidaklah sinkron.

"Ini semua menjadi pertanyaan kami. Kami perlu sampaikan, agar menjadi jelas semuanya, " tegasnya.

Tidak hanya itu, menurut Agus jika jumlah kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar maka tidak mungkin pelakunya hanya 3 orang.

"Kami melihat, harusnya bukan tiga orang ini saja," duganya.

Penegasan lain juga disampaikan Agus, terkait dengan status kliennya yang belum dinyatakan bersalah secara hukum.

Ia meminta semua pihak menghargai, asas praduga tak bersalah yang dimiliki kliennya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Wisata Lombok, Pantai LMC dengan Berugak di Atas Pasir Putih yang Memanjakan Mata

"Sampai sekarang pun klien saya tetap berpendirian, tidak bersalah," tegasnya.

Agus memastikan, akan membuktikan kliennya tidak bersalah.

Satu di antaranya, dengan membawa bukti dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang menyebut, tidak ada kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Kami akan buktikan di meja persidangan nanti," pungkasnya.

Pada berita sebelumnya, proyek cetak sawah baru ini dianggarkan dengan total Rp14 miliar lebih dan dianggarkan pada tahun 2015-2016.

Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.

Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani.

Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp 5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp 8.914.000.000.

Dana tersebut dicairkan dua tahap, melalui rekening kelompok tani.

Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp4.113.100.000.

Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB, ditemukan kerugian negara Rp5.116.769.000 dari total bantuan Rp14.474.000.000.

Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp9.357.231.000.

Kemudian dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu.

Statusnya naik ke status penyidikan, pada tahun 2019 lalu dengan penetapan tersangka mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan (Disperbun), inisial MT

Pada tahun 2022, penyidik Polres Bima Kabupaten kembali menetapkan 2 orang tersangka yakni mantan Kabid Rehablitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman (RPLPT) di Disperbun.

Terakhir, mantan Kasi perempuan berinisial NMY yang saat itu menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Disperbun.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kuasa Hukum Tersangka Kasus Saprodi Bima Buka Suara: Tolak Isi BAP, Sebut Pelaku Lain

Editor: winda rahmawati
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Lombok

Tags
   #tersangka   #kuasa hukum

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved