Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Bharada E Beberkan Perlakukan Sambo Sebelum Tragedi, Sebut Sambo Pegang Leher Yosua & Suruh Jongkok

Rabu, 14 Desember 2022 11:54 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo meluapkan emosi ke para anak buahnya usai penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Sambo sempat berteriak ke Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, menyebut bahwa ketiganya tak mampu menjaga sang istri, Putri Candrawathi.

Peristiwa ini diungkap oleh Richard Eliezer saat hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/2/2022).

Menurut penuturan Richard, emosi Sambo tak terbendung sejak berhadapan dengan Yosua di TKP penembakan. Sebelum Yosua dieksekusi, Sambo sempat memegang leher ajudannya itu dan menyuruhnya untuk berjongkok.

Kebingungan Yosua saat itu pun tak ditanggapi Sambo. Malahan, kata Richard, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut langsung menyuruh dia menembak Yosua.

"Woy kau tembak! Kau tembak cepat!" kata Richard mengingat perkataan Sambo saat itu.

Richard pun langsung mengeluarkan pistol yang sebelumnya telah dia kokang. Ia tembakkan senjata api tersebut 3-4 kali ke arah Yosua.

Baca: Momen Bharada E Ungkap Ada Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo Saguling, Dikamuflase Perabotan

Setelah itu, menurut Richard, Yosua langsung jatuh tersungkur. Namun, korban diduga tak langsung tewas lantaran Richard mengaku masih mendengar erangan Yosua.

Sejurus kemudian, Sambo mendekati Yosua, mengokang senjata, dan menembakkannya ke arah korban.

"Pak FS (Ferdy Sambo) maju, langsung kokang senjata, Yang Mulia. Di samping tangga langsung tembak ke arah almarhum (Yosua), Yang Mulia," ujar Richard.

Ferdy Sambo lantas menembakkan pistol beberapa kali ke arah tembok. Dia juga mengambil senjata yang ada di pinggang Yosua dan melepaskan sejumlah tembakan ke dinding.
Setelahnya, pistol tersebut Sambo tempelkan ke tangan Yosua. Upaya ini untuk memuluskan skenario yang Sambo susun mengenai baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Barulah kemudian, Sambo menumpahkan amarahnya ke Richard, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang saat itu berada di ruangan tersebut.

"Pada saat itu Pak FS memakai sarung tangan hitam, Yang Mulia. Baru habis ditembakkan, (pistol) diletakkan, berdiri Pak FS, lalu jalan ke arah kami, Yang Mulia, terus teriak 'kalian tak bisa jaga Ibu!" ungkap Richard.

Masih dengan nada tinggi, kata Richard, Sambo juga sempat menyuruh Ricky Rizal mengecek ponsel Yosua. Setelah itu, mantan jenderal bintang dua tersebut keluar dari TKP.

Adapun dalam kasus ini, lima orang didakwa terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca: Momen Bharada E Ungkap Ada Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo Saguling, Dikamuflase Perabotan

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya tersebut lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kadiv Propam Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Geramnya Ferdy Sambo ke Bharada E, Ricky, dan Kuat Usai Habisi Brigadir J: Kalian Tak Bisa Jaga Ibu!"

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Bharada E   #Sambo   #Ferdy Sambo   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved