Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Momen Bharada E Ungkap Ada Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo Saguling, Dikamuflase Perabotan

Rabu, 14 Desember 2022 11:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E membeberkan soal keberadaan pintu rahasia di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Diketahui hari ini Bharada E dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terungkapnya pintu rahasia tersebut setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengorek keterangan Bharada E terkait alasannya mengantar senjata api milik Brigadir J ke Ferdy Sambo melalui tangga belakang ke lantai 3 rumah pribadi.

Padahal, Bharada E seharusnya bisa menggunakan tangga di depan atau lift sehingga lebih cepat sampai.

"Jadi saat itu saya lapar, saya sempat ambil kotak makan di luar, jadi saya pas masuk itu sudah blank, entah pikiran mau makan atau mau masukin senjata api dulu tidak beraturan, apalagi pas sudah diberitahu nanti akan bunuh Yosua," kata Eliezer dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi saya di arah ajudan ngumpul saya pertama jalan dari situ, tapi saya pikir 'eh ini ada senjata', jadi saya letakan makanan saya di atas dispenser lalu saya naik lewat tangga dapur," sambungnya.

Mendengar adanya tangga belakang, jaksa pun mempertanyakan kepada Bharada E apakah sejatinya bisa lebih cepat ke lantai atas.

"Apakah saksi tahu lewat belakang itu tembus kemana?" tanya jaksa kepada Bharada E.

"Tahu bapak, karena ke lantai 4 itu turun, terus kalau kita stand by kita cek ke atas, cek pintu, keliling jadi tahu di situ ada pintu," jawab Bharada E.

Dari situ, jaksa menggambarkan bentuk pintu rahasia tersebut berdasarkan rekonstruksi yang pernah dilakukan.

Dalam konsepnya, pintu itu tidak nampak seperti biasanya dan seakan dikamuflase dengan perabotan lain di rumah tersebut.

Baca: Alasan Bharada E Dipisah dari 4 Terdakwa Lain Pembunuhan Berencana Brigadir J Saat Sidang Dilakukan

Atas hal itu, jaksa kembali menanyakan kepada Bharada E apakah pintu rahasia itu bisa tembus menuju ruangan Ferdy Sambo.

"Seingat saya waktu rekonstruksi itu pintu kan kaya pintu apa ya, kamuflase gitu kan, tidak tahu kalau itu pintu dari dalam. Apakah kamu tahu kalau di atas ada pintu yang tembus ke ruangan terdakwa?" tanya jaksa.

"Tahu bapak, karena kan kalau mau ke lantai 4 kan harus lewat tangganya," ucap Eliezer.

Hanya saja, Eliezer tidak menjelaskan secara rinci soal fungsi dan terbuat dari apa pintu rahasia tersebut.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Pertanyakan Status Justice Collaborator, Sebut Bharada E Berbohong

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Bharada E Ungkap Pintu Rahasia di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Kondisinya Tersamar Perabotan

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Bharada E   #Putri Candrawathi   #Ferdy Sambo   #rumah   #Saguling

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved