Terkini Nasional
Update Kasus Irjen Teddy Minahasa, Berkas Perkara Para Tersangka Masih Diteliti oleh Kejaksaan
TRIBUN-VIDEO.COM - Berkas perkara kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa masih berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan menyebutkan bahwa berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa peneliti yang ditugaskan alias P16.
"Masih tahap penelitian kembali oleh jaksa peneliti," katanya saat dihubungi pada Selasa (13/12/2022).
Sementara dari pihak kepolisian mengklaim bahwa berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan telah dibuat selengkap-lengkapnya.
"Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan pada Selasa (13/12/2022).
Baca: Tolak Pengajuan JC AKBP Doddy dalam Kasus Teddy Minahasa, LPSK Buka Peluang Beri Perlindungan
Sebagaimana diketahui, berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa telah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta lebih dari dua pekan lalu, yaitu Jumat (25/11/2022).
Padahal menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 110 ayat 4 disebutkan bahwa penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengirim kembali berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (25/11/2022).
"Iya (dikirim hari Jumat)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Sebagaimana diketahui, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Tak hanya Teddy, berkas perkara para tersangka lain dalam kasus ini juga akan dilimpahkan lagi ke Kejati DKI Jakarta pada hari yang sama.
Totalnya ada tujuh berkas perkara yang akan dikirim pada hari ini.
Tujuh berkas perkara tersebut atas nama Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darwawan, Samsul Maarif alias Arif, dan Linda Pujiastuti.
"Polda (ada) tujuh berkas," kata Mukti.
Sebagai informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka. Satu di antaranya ialah Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dirinya pun sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Senin (24/10/2022).
Baca: Sudah Dua Pekan Berlalu, Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Cs Masih Ada di Kejati dan Diteliti
Termasuk Irjen Teddy, terdapat empat anggota polisi lain khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang juga terlibat dalam pusaran peredaran narkoba.
Saat ini, seluruhnya sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
"Sudah non job semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).
Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni:
1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)
2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Pekan Berlalu, Kejaksaan Masih Teliti Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa dkk
# Teddy Minahasa # berkas perkara # Kejaksaan # Kapolda Sumatera Barat #
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
TGB Bungkam saat Kembali Diperiksa Kejaksaan Tinggi Terkait Dugaan Korupsi NTB Convention Center
5 hari lalu
Live Update
Kejati Sultra Kembali Bongkar Komplotan Jahat Penjualan Ore Nikel Ilegal, 4 Tersangka Ditetapkan
Sabtu, 26 April 2025
Terkini Nasional
Kekayaan Hakim Ali Muhtarom, Sembunyikan Uang Suap Rp 5,5 Miliar di Bawah Kasur
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.