TRIBUNNEWS UPDATE
Tolak Pengajuan JC AKBP Doddy dalam Kasus Teddy Minahasa, LPSK Buka Peluang Beri Perlindungan
TRIBUN-VIDEO.COM - Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'rif. dan Linda Pudjiastuti dalam kasus Teddy Minahasa ditolak oleh LPSK.
Penolakan ini diberikan lantaran permohonan ketiganya yang dianggap tak memenuhi syarat.
Meski begitu, LPSK tetap membuka peluang untuk menjadikan ketiganya jadi saksi terlindung.
Baca: Bongkar Skenario Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Marah Tahu Ayahnya Ditelepon OTK
Dikutip dari TribunJakarta, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan bahwa penolakan ini merupakan keputusan akhir dari rapat paripurna para pimpinan LPSK terhadap permohonan tersebut.
"LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Dijelaskan oleh Syahrial, permohonan ketiga tersangka dianggap tak memenuhi persyaratan dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang LPSK.
Meski begitu, LPSK mengakui bahwa kesaksian dari AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pudjiastuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa.
Akan tetapi pengungkapan perkara narkotika tak berasal dari para pemohon.
Sebagaimana diketahui, pengungkapan kasus narkotika yang menyeret jenderal bintang dua ini dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca: Ayah AKBP Dody Disebut Diteror Orang Tak Dikenal, Minta untuk Ikuti Skenario Irjen Teddy Minahasa
Adapun ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang berebda.
AKBP Dody mengaku dirinya diperintah dan didesak oleh Teddy Minahasa untuk mengambil lima kilogram barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Kala itu posisi Dody sebagai Kapolres Bukittinggi, sedangkan Teddy adalah Kapolda Sumatera Barat.
Kemudian tersangka Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan.
Lalu tersangka Samsul Ma'rif bertugas menjadi jembatan penghubung pertemuan antara Doddy dengan Linda di Jakarta.
Meski telah menolak permohonan JC ketiga tersangka, LPSK menyatakan membuka peluang untuk melindungi mereka sebagai saksi kasus perkara.
Namun dengan catatan ketiganya harus mengajukan permohonan ulang.
Baca: Momen Canggung Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody saat Dikonfrontasi 1 Ruangan soal Kasus Narkoba
Terkait hal tersebut, Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Doddy, Adriel Viari Purba menyatakan akan berdiskusi dengan kliennya lebih dulu.
"Kami akan menganalisisnya terlebih dulu dan berdiskusi dengan klien kami. Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti," kata Adriel dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022). (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengacara AKBP Doddy Prawiranegara Pertimbangkan Tawaran Saksi Terlindung dari LPSK
# TRIBUNNEWS UPDATE # AKBP Dody Prawiranegara # Irjen Teddy Minahasa # narkoba # justice collaborator # LPSK
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: TribunJakarta
TRIBUNNEWS UPDATE
Pratu Afrio Gugur dalam Ledakan Amunisi di Garut, Keluarga Siapkan Pemakaman di Bolmong Kamis Besok
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Postingan Terakhir Pratu Afrio Sebelum Gugur dalam Ledakan di Garut, Diunggah pada Hari Kejadian
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pratu Afrio Gugur dalam Ledakan Amunisi di Garut, Paman: Kami Sangat Terpukul, Kejadian Begitu Cepat
1 jam lalu
Tribunnews Update
Houthi Peringatkan Negara Arab Jelang Kunjungan Donald Trump, Minta Waspada Teken Perjanjian
1 jam lalu
Tribunnews Update
Peradi Bersatu Ingin Temui Jokowi seusai Laporkan Roy Suryo cs, Singgung Tanggung Jawab Moral
1 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.