Terkini Nasional
Putri Candrawathi Mengaku Dibanting Brigadir J 3 Kali sebelum Lakukan Kekerasan Seksual
TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi tetap bersikeras katakan alami pelecehan seksual.
Padahal sebelumnya, persoalan mengenai pelecehan seksual, Mabes Polri sudah membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP).
Mengetahui hal tersebut, lantas Putri mengaku bahwa ia dibanting tiga kali sebelum diperkosa Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Baca: Putri Candrawathi Akui Dipaksa Buat Laporan Pelecehan Seksual, Takut Menolak Perintah Ferdy Sambo
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dilaksanakan hari ini, Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Persidangan kali ini mendatangkan Putri Candrawathi sebagai saksi atas terdakwa Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Diketahui sebelumnya, Putri Candrawathi juga terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam persidangan hari ini, Hakim Wahyu Imam Santoso awalnya merasa ada yang janggal mengenai peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Putri Mengaku Dibanting 3 Kali oleh Brigadir J
Putri sebelumnya memberikan keterangan bahwa ia sempat dibanting tiga kali oleh Brigadir J sebelum diperkosa.
Selain itu, Putri juga mengaku jika Brigadir J melakukan pengancaman padanya.
"Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.
Namun, hakim merasa janggal akan hal tersebut.
Lantaran pemakaman Brigadir J dilakukan secara terhormat, di mana berarti Brigadir J terbukti tidak melakukan hal yang dituduhkan oleh Putri Candrawathi.
Baca: Bharada E Semprot Putri Candrawathi, Sebut akan Bawa Barang Bukti terkait Imbalan Para Ajudan
Pemakaman Brigadir J Dilakukan secara Terhormat
Jika pemakanan Brigadir J dilakukan secara terhormat atau kedinasan, maka Brigadir J terbukti tidak melakukan pelecehan seksual.
Untuk mendapatkan hal tersebut, hakim mengatakan bahwa seorang polisi tidak boleh mencemari nama baiknya sepanjang ia meniti karier sebagai petugas kepolisian.
"Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?" tanya Hakim kepada Putri Candrawathi.
"Saya tidak tahu persis," jawab Putri, dikutip dari Wartakotalive.com.
"Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan, untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya, faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," ujar hakim.
Kemudian hakim menyampaikan, seandainya Brigadir J melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan Putri, maka tentunya Brigadir J tidak akan mendapatkan upacara pemakanan secara kedinasan tersebut.
# Putri Candrawathi # Brigadir J # pelecehan seksual # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca berita lainnya terkait Putri Candrawathi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Akui Dibanting Brigadir J 3 Kali Sebelum Diperkosa, Hakim Wahyu Merasa Janggal
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Koridor 1, Transjakarta Sampaikan Minta Maaf
1 hari lalu
Terkini Daerah
Korban Pelecehan Seksual Kepala Kantor Pos di Sumsel Jadi Tersangka! Diduga Curi Data Pribadi
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.