Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

Polisi Periksa 3 Anggota Keluarga Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Atana Anyar & 15 Saksi Lainnya

Kamis, 8 Desember 2022 20:15 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebanyak 18 orang saksi diperiksa atas kejadian bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung pada Rabu (7/12/2022).

Dari jumlah tersebut, ada 6 anggota Polsek Atanaanyar, 9 orang dari masyarakat serta 3 keluarga pelaku.

Hal ini disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Kamis (8/12/2022).

Ramadhan mengatakan pemeriksaan kepada tiga anggota keluarga tersebut untuk mendalami apakah ada keterlibatan soal kasus bom bunuh diri yang dilakukan Agus Muslim.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap identitas pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat.

Dari hasil penelusuran polisi, pelaku diketahui bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim.

Agus merupakan mantan narapidana kasus bom Cicendo, Jawa Barat.

Baca: Gugur Usai Adang Pelaku Bom Bunuh Diri, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Jadi Aipda Anumerta

Menurut Kapolri, pelaku sebelumnya menjalani masa tahanan selama empat tahun di Nusakambangan.

Agus Sujatno kemudian bebas dari penjara pada bulan September 2021 lalu.

Agus Muslim, kata Listyo, terafiliasi sebagai anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Jawa Barat.

Sementara itu, Komnas HAM meminta agar pemerintah bisa mengusut tuntas kasus bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pengusutan secara tuntas kasus tersebut bisa mencegah peristiwa serupa terulang di masa depan.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah melakukan penanganan medis kepada para korban bom bunuh diri tersebut.

Baca: Fakta-fakta Insiden Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Ada 2 Bom hingga Peringatan untuk Waspada

Kemudian, Atnike mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum dalam kasus tersebut.

Komnas HAM juga mengutuk keras perbuatan bom bunuh diri yang terjadi di Astana Anyar.

Tak hanya Komnas HAM, Majelis Ulama Indonesia juga mengecam aksi bom bunuh diri Polsek Astana Anyar ini.

Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M Cholil Nafis menjelaskan bahwa Islam tak mengajarkan untuk melakukan aksi terorisme.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara.

Pihaknya pun menyarakan BNPT dan Densus 88 meningkatkan kewaspadaan dan mengatasi aksi-aksi terorisme.

Ia juga mengajak masyarakat agar tak memberikan stigma buruk kepada agama hanya karena oknum yang melakukan teror. (*)

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Periksa 3 Anggota Keluarga Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bandung

# bom bunuh diri # Polsek Astana anyar # Brigjen Pol Ahmad Ramadhan # Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved