Terkini Daerah
Tinjau Langsung TKP Teror Bom di Mapolsek Astana Anyar, Kapolri Dalami Penemuan Tak Lazim di TKP
TRIBUN-VIDEO.COM, BANDUNG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung tempat kejadian perkara kejadian bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat Rabu (7/12/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan sejumlah barang tak lazim yang ditemukan di lokasi penyerangan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
Antara lain ditemukannya belasan kertas berisi tulisan penolakan UU KUHP.
Menurut Kapolri, temuan tersebut menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman.
"Di TKP ditemukan ada belasan kertas bertuliskan protes penolakan terhadap (UU) KUHP yang baru saja disahkan. Di dalamnya membahas masalah zina dan sebagainya dan tentunya ini semua kami dalami," ujar Listyo, saat jumpa pers di lokasi kejadian.
Baca: Foto Formal Pelaku Serangan Bom Polsek Astana Anyar, Potret Eks Napi Teroris Berbaju Hitam
Dalam teror bom bunuh diri ini, kata dia, total ada 11 orang korban terdiri dari sepuluh orang anggota polisi dan satu warga sipil.
"Betul, tadi pagi terjadi peristiwa bom bunuh diri mengakibatkan pelaku meninggal dunia dan 10 anggota dan satu masyarakat mengalami luka-luka. Informasi satu anggota polisi meninggal," katanya.
Listyo Sigit menyebut pelaku penyerangan bom Polsek Astana Anyar merupakan mantan narapidana terorisme bernama Agus Sujatno.
Dikatakan Listyo, identitas pelaku diketahui setelah anggota melakukan pemeriksaan sidik jari terhadap jenazah pelaku dan face recognition.
"Dari hasil pemeriksaan sidik jari, identik menyebutkan bahwa identitas pelaku adalah Agus Sujatno atau Abu Muslim, yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun," ujar Listyo saat jumpa pers di lokasi kejadian, Rabu (7/12/2022).
Baru Bebas dari Nusakambangan
Kapolri menambahkan, pelaku masih terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung.
Baca: Gugur Terkena Ledakan di Polsek Astana Anyar Bandung, Aipda Sofyan Sempat Hentikan Pelaku Bom
Agus sempat dipenjara karena terlibat dalam bom panci di Cicendo, Kota Bandung pada 2017 dan bebas pada 2021.
"September 2021 lalu yang bersangkutan bebas, tentunya kegiatan yang bersangkutan, kita ikuti," katanya.
Selama menjalani hukuman di Lapas Batu Nusakambangan, kata dia, masih susah diajak bicara dan saat bebas, pelaku masih masuk ke dalam kategori merah.
"Memang yang bersangkutan masih susah diajak berbicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas," ucapnya.
Ia pun telah memerintahkan anggotanya untuk mendalami dan mencari orang-orang atau kelompok yang diduga terafiliasi dengan kelompok Agus tersebut.
"Seluruh tim satgas sudah diperintahkan bergerak," kata Kapolri. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Dalami Penemuan Belasan Kertas Bertuliskan Penolakan Terhadap UU KUHP di Lokasi Teror Bom
# bom astana anyar # Astana Anyar # Kapolri # Agus Sujatno
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Reaksi GRIB Jaya seusai Prabowo Minta Kapolri & Jaksa Agung Tindak Premanisme Berkedok Ormas
1 hari lalu
Nasional
Prabowo Desak Kapolri dan Jaksa Agung Turun Tangan Habisi Preman Berkedok Ormas
1 hari lalu
Tribunnews Update
Habisi Preman Berkedok Ormas! Prabowo Desak Kapolri dan Jaksa Agung Turun Tangan & Beri Sanksi Tegas
2 hari lalu
Tribunnews Update
Singgung Ulah Hercules, Advokat Minta DPR Panggil Kapolri: Kenapa Anda Kalah Sama Premanisme?
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.