Rabu, 14 Mei 2025

Breaking News

Ismail Bolong Dijerat 3 Pasal terkait Kasus Tambang Ilegal

Rabu, 7 Desember 2022 20:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing, mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Ismail Bolong juga langsung ditahan usai pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (7/12).

Johannes menjelaskan, Ismail Bolong selesai diperiksa sekitar pukul 01.45 WIB dini hari tadi.

Ia turut memaparkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Ismail Bolong.

Pasal-pasal yang disangkakan terhadap Ismail Bolong di antaranya adalah Pasal 158, 159, dan 161 tentang tambang ilegal, perizinan dan distribusi.

Baca: Polisi Tetapkan Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal hingga Lakukan Penahanan


Seperti diketahui sebelumnya, Ismail Bolong menyebut ada keterlibatan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur tersebut.

Pernyataan Ismail Bolong tersebut dibenarkan oleh Ferdy Sambo yang pernah menjadi Kadiv Propam Polri serta Hendra Kurniawan.

Namun hal itu langsung dibantah oleh Agus dan justru mempertanyakan alasan Sambo dan Hendra yang membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, Pernyataan Hendra dan Sambo saja tak cukup untuk membuktikan adanya keterlibatan Agus dalam kasus tambang ilegal.

Bahkan, Agus sempat menantang Sambo untuk membuktikan kebenaran pernyataannya. (Tribun Video-Ratu Sejati)

# Ismail Bolong # kasus # tambang ilegal


Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ismail Bolong   #kasus   #tambang ilegal

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved