Terkini Nasional
Bakal Tanya soal Wanita Menangis di Rumah Bangka, Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang untuk Bharada E
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Rabu (7/12/2022).
Hal tersebut diungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat akan menutup persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
"Besok Ferdy Sambo tolong dihadirkan sebagai saksi,” kata Wahyu.
Permintaan itu disampaikan Arman Hanis dalam sidang kemarin.
“Kami mengajukan permohonanan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual,” ucapnya.
Baca: Ferdy Sambo Marah Tanggapi Kesaksian Bharada E: Jangan Karang Cerita dan Jangan Libatkan Putri
Majelis Hakim pun sempat menolak permintaan kuasa hukum terkait sidang lanjutan yang dilakukan secara tertutup.
“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” katanya.
Majelis Hakim beralasan bahwa persidangan terkait kasus kematian Brigadir J ini tidak berkaitan dengan tindak asusila, melainkan tentang dugaan pembunuhan berencana.
Hal itu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terkait hal itu, Majelis Hakim pun berupaya agar awak media lebih selektif terkait fakta persidangan yang menyangkut dugaan tindak asusila.
“Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif,” kata Wahyu.
Arman Hanis pun meyakinkan Majelis Hakim dengan menyebutkan pedoman perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum yang diterbitkan pada Tahun 2017.
Baca: Akan Saksi di Sidang Bharada E Hari Ini, Ferdy Sambo Bantah Pernyataan Eliezer soal Wanita Menangis
“Saksi memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksana dengan secara tertutup itu dasar hukumnya Yang Mulia, bukan hanya tindak pidama kekerasan seksual,” ujarnya.
Atas hal tersebut, hakim pun memutuskan untuk kesaksian Putri Candrawathi dilakukan Senin pekan depan.
"Seninnya kita jadwalkan Putri," ujarnya.
Ferdy Sambo bakal tanya Bharada E soal wanita menangis
Ferdy Sambo mengaku dirinya bakal bertanya kepada Bharada E soal sosok wanita menangis dalam persidangan.
Ferdy Sambo sebelumnya membantah isu perselingkuhan di balik kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan Ferdy Sambo menanggapi pengakuan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait soal sosok wanita menangis di rumah pribadinya Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo mengatakan apa yang dikatakan Bharada E tidak benar.
Ia justru balik menuding bila Bharada E mengarang cerita tersebut untuk menyudutkannya.
Baca: JPU Tanya Kuat Maruf soal Duri Dalam Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri: Duri Itu Brigadir J?
“Jelas istri saya diperkosa sama Yoshua. Tidak ada motif lain. Apalagi itu berselingkuh,” kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Ferdy Sambo menduga isu soal adanya wanita lain dalam peristiwa tewasnya Brigadir J sengaja dilontarkan Bharada E atas perintah seseorang.
Untuk itu Ferdy Sambo bakal mengonfirmasi keterangan Bharada E dalam persidangan nantinya.
"Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di persidangan. Siapa yang nyuruh dia ngarang seperti itu," kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun meminta Bharada E untuk tidak melibatkan istrinya dalam perkara ini.
Termasuk juga jangan melibatkan terdakwa lain dalam hal ini Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Sebab dirinya menegaskan bakal bertanggung jawab atas apa yang sudah terjadi.
Baca: Sebut Polri Tak Adil, Ferdy Sambo Minta agar Bharada E juga Ikut Dipecat: Dia Menembak Brigadir J
"Kalau dia yang menembakkan Yosua jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat. Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan," katanya.
Ia meminta semua pihak untuk terus mengawasi persidangannya agar berjalan adil dan objektif.
"Demikian juga kita awasi persidangan ini, sehingga bisa berjalan adil dan objektif. Tidak ada isu di luar yang berkembang," kata dia.
Menyikapi pernyataan Ferdy Sambo, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy pun angkat suara.
"Tadi saya mau bilang klien saya tidak pernah bilang soal perselingkuhan. Kok tiba-tiba Ferdy Sambo ngomong selingkuh," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Ronny mempertanyakan mengapa narasi soal perselingkuhan itu keluar dari mulut Ferdy Sambo.
"Makanya kita bingung kok tiba-tiba dia bilang malah narasi selingkuh. Klien saya kan di persidangan ketika ditanya majelis hakim tidak pernah bilang karena dia tidak masuk di dalam rumah. Sekarang Ferdy Sambo ngomong selingkuh. Pertanyaan kita apakah itu kata-kata perselingkuhan itu dari mana?" ucapnya.
Baca: Penampakan Drone Ukraina Hantam Depot Minyak Rusia di Kursk, Terdengar Ledakan hingga Api Berkobar
Meski begitu, Ronny mengaku tidak mau ambil pusing soal bantahan dari eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Ronny Talapessy pun mengatakan pihaknya tidak merasa panik dengan ultimatum dari Ferdy Sambo.
"Tidak usah panik. Kita bicara fakta persidangan aja, kan fakta persidangan sudah terungkap. Tidak ada yang mengarang itu cerita betul," kata Ronny.
Lebih lanjut, kata Ronny, sejauh ini fakta di persidangan juga sudah terungkap, termasuk beberapa keterangan bohong.
Karenanya, Ronny meyakini kalau majelis hakim bisa menilai apa siapa yang benar dalam perkara ini.
"Di sini kita tahu siapa yang merusak barang bukti, Yang berbohong, memerintah anak buah. Saya pikir majelis bisa menilai," tukas dia.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca: Berita Solo Hari Ini: Maling Aneh di Klaten yang Gasak 7 Motor Petani, Selalu Tinggalkan Onthel Biru
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/ Naufal Lanten/ Rizki Sandi Saputra/ Ashri Fadilla)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Jadi Saksi untuk Bharada E Hari Ini, Bakal Tanya Soal Wanita Menangis di Rumah Bangka
# Ferdy Sambo # Saksi Sidang Bharada E # Bharada E # Sidang Pembunuhan
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.