Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Sebut Polri Tak Adil, Ferdy Sambo Minta agar Bharada E juga Ikut Dipecat: Dia Menembak Brigadir J

Rabu, 7 Desember 2022 09:34 WIB
TribunStyle.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo meminta agar mantan ajudannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ferdy Sambo menilai, Bharada E juga harus menerima hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) seperti dirinya.

Alasannya, kata dia, karena Bharada E menembak Brigadir J.

Jika tidak dipecat, suami Putri Candrawathi itu menilai Polri tidak adil dalam menangani kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022) kemarin.

Baca: Akan Bertemu FS, Kuasa Hukum Pastikan Bharada E Tak Merasa Khawatir Menghadapi Sambo dalam Sidang

"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," kata Ferdy Sambo usai

Ia menilai, keputusan Polri yang hanya memecat dirinya dari anggota polisi tidak adil.

Pasalnya, menurut Sambo, terdakwa Bharada E seharusnya juga menerima sanksi serupa.

Pasalnya, Bharada E juga ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya.

"Jangan cuma saya (yang dipecat dan diberi sanksi)," tegas Sambo.

Baca: Ferdy Sambo Jadi Saksi untuk Bharada E Hari Ini, Perdana Keduanya akan Bertemu

Diketahui, Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari kepolisian pada Senin (19/9/2022) lalu.

Ia sebelumnya menjalani sidang komisi kode etik Polri pada 25-26 Agustus.

Mantan Kadiv Propam itu sempat mengajukan banding atas putusan sidang.

Namun, banding ditolak, sehingga ia resmi dipecat secara tidak hormat.

Baca: Sambo Sebut Polri Tak Adil: Jangan Cuma Saya yang Dipecat, Bharada E Harusnya Juga karena Dia Nembak

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ada empat terdakwa lain yang masih menjalani proses persidangan.

Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi, dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta sopir bernama Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman pidananya yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Sebut Polri Tak Adil, Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat: Dia Menembak Brigadir J, Jangan Cuma Saya

# Ferdy Sambo # Bharada E # polisi dipecat # Pemberhentian Tidak Dengar Hormat (PTDH)

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: TribunStyle.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved