Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Agus Nurpatria Menilai Skenario Awal Sambo Wajar Dilakukan meski Dirinya Juga Merasa Dibohongi

Selasa, 6 Desember 2022 20:00 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Agus Nurpatria mengungkapkan bahwa laporan awal yang diceritakan oleh Ferdy Sambo terkait peristiwa tembak-menembak yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah hal yang wajar.

Diketahui, peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Usai peristiwa itu, ia sempat bertemu Ferdy Sambo di Kantor Biro Provos Mabes Polri dan diceritakan kronologi tembak menembak yang menewaskan Brigadir J.

Menurut Agus, Ferdy Sambo saat itu menceritakan bahwa peristiwa itu diawali adanya pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

"Beliau (Ferdy Sambo) sangat terpukul atas terjadinya peristiwa pelecehan dan tembak menembak," kata Agus Nurpatria saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (6/12/2022).

Baca: LIVE Sidang Lanjutan Kematian Brigadir J: Bripka RR Sebut Brigadir J Menangis saat akan Ditegur KM

Mendengar keterangan Agus, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian mendalami apakah ada pengarahan khusus dari Ferdy Sambo terkait skenario peristiwa tersebut.

Namun, Agus Nurpatria mengaku tidak pernah ada pengarahan khusus sejak pertemuan itu hingga ia kini menjadi terdakwa.

"Tidak ada (pengarahan),” ungkap eks Kaden A Biro Paminal itu.

"Tidak ada?" tanya Hakim lagi.

Ia juga menilai apa yang disampaikan Ferdy Sambo adalah hal yang wajar.

Meskipun pada akhirnya keterangannya berubah dan ia merasa dibohongi.

"Saya merasa apa yang disampaikan Pak FS (Ferdy Sambo) saat itu, wajar-wajar saja" ujar Agus.

"Meski berubah?" kata hakim kemudian.

"Iya, walaupun kemudian hari berubah. Saya juga merasa dibohongi," kata Agus Nurpatria.

Diketahui, Agus Nurpatria dan lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca: Ngaku Hanya Jalankan Perintah, Irfan Sedih Jadi Terdakwa Kasus Tewasnya Brigadir J

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ceritakan Skenario Awal di Hadapan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria: Saya Juga Merasa Dibohongi"

# Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Brigadir J

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved