Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Bharada E Bakal Dapat Keringanan Hukuman Usai Bongkar Borok Ferdy Sambo? Ini Penjelasan LPSK

Selasa, 6 Desember 2022 16:32 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Bharada E nampaknya bernasib baik usai berani membongkar borok eks Kadiv Propam Polri, yakni Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir J.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J perlahan terang benderang usai Bharada E memberikan pengakuan jujur dan menjadi justice collaborator.

Pada Senin (5/12), Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mengeluarkan rekomendasi agar Bharada E mendapat keringanan hukuman dalam proses peradilan perkara pembunuhan Brigadir J.

Dikutip dari Surya.co.id, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyatakan, pihaknya merekomendasikan keringanan hukuman terhadap Bharada E selaku justice collaborator.

Baca: Ada Duri dalam Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Apa Maksudnya?

"Kami rekomendasikan Richard sebagai justice collaborator sehingga berhak untuk mendapat keringanan penjatuhan hukuman," jelas Susilaningtyas.

Susilaningtyas menyatakan, dalam rekomendasi itu termuat permohonan agar apa ayng dinyatakan LPSK tercatat dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Selanjutnya kami mohon supaya hal ini dimuat di surat tuntutan JPU terhadap Richard kepada majelis hakim," tambhanya.

Menurutnya, rekomendasi LPSK tersebut telah hsesuai dengan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Ini kami lakukan berdasarkan Pasal 10A ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," sambungnya.

Yakni, berdasarkan Pasal 10A ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Seperti diketahui, Bharada E merupakan satu dari kelima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima terdakwa itu ialah, Ferdy Sambo yang merupakan dalam pembunuhan Yosua.

Baca: LIVE: Sidang Lanjutan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi, Terdakwa Perintangan Penyidikan Jadi Saksi

Kemuadian Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Atas perbuatan yang dilakukan, mereka didakwa melanggar asal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yakni, terancam hukuman penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (Tribun-Video.com/Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul NASIB BAIK Bharada E Setelah Bongkar Borok Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Dapat Keringanan Hukuman?

# Bharada E # Propam Polri # Ferdy Sambo # Brigadir J # justice collaborator # LPSK

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Surya

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved