nasional terkini
Ajukan Keringanan Hukuman untuk Bharada E, LPSK Resmi Kirim Surat Rekomendasi ke JPU
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan pihaknya telah mengajukan rekomendasi keringanan hukuman bagi Richard Eliezer (Bharada E).
Bharada E adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat.
Surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan LPSK pada 1 Desember 2022.
"LPSK pada 1 Desember 2022 mengajukan surat secara tertulis rekomendasinya, berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan video yang diterima KompasTV, Minggu (4/12/2022).
Surat rekomendasi tersebut sesuai dengan aturan dalam Pasal 10 a ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberikan penghargaan atas kesaksian berupa keringanan penjatuhan hukuman, atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
LPSK menilai Bharada E telah kooperatif dalam membantu memberikan keterangan, serta menyampaikan fakta-fakta yang dapat mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Surat rekomendasi LPSK yang dikirimkan ke jaksa penuntut umum itu, nantinya akan dibacakan di muka persidangan pada saat agenda pembacaan tuntutan.
Baca: LPSK Telah Ajukan Keringanan Hukuman bagi Bharada E karena Kooperatif & Sampaikan Fakta-fakta
Baca: Beri Keterangan Jujur, LPSK Minta Pada Kejagung Beri Tuntutan Ringan Bharada E: Lihat Konsistensinya
"Dalam surat ajuan tersebut agar dimuat dalam surat tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer kepada majelis hakim, sehingga Richard Eliezer mendapatkan keringanan penjatuhan hukuman," ujar Susilaningtias.
Bharada E sendiri telah mengajukan diri sebagai justice collaborator usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Agustus lalu.
Kuasa hukumnya saat itu, Deolipa Yumara, mengatakan permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E.
Alasan Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator karena dia disangkakan pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP.
"Dalam konteks ini ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana," ujar Deolipa, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (8/8/2022).
"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucap dia.
Sepekan kemudian, Senin (15/8/2022), LPSK mengabulkan pengajuan justice collaborator Bharada E. Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna pimpinan LPSK.
"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Resmi Ajukan Rekomendasi Keringanan Hukuman untuk Bharada E
# LPSK # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Mantan Admin Judol Dapat Intimidasi seusai Wawancara TV, LPSK Beri Perlindungan Darurat
Senin, 21 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Fakta Baru Oknum Polisi Diduga Bunuh Anaknya Usia 2 Bulan, Ibu Korban Akui Sempat Diintimidasi
Rabu, 12 Maret 2025
Live Update
Kasus ABG Tewas Dicekoki Narkoba Anak Bos Prodia di Jaksel, Keluarga Korban Minta Perlindungan LPSK
Jumat, 14 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.