Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Tanggapan Kejagung terkait Rekomendasi LPSK soal Tuntutan Ringan kepada Bharada E: Sudah Seharusnya

Minggu, 4 Desember 2022 15:49 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Richard Eliezer atau Bharda E.

Permintaan LPSK tersebut direspons oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Diketahui Bharada E merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan terkait rekomendasi LPSK tersebut memang seharusnya dilakukan.

Pasalnya sejak Bharad E berstatus terlindung LPSK memang harus dilindungi, serta memberikan rekomendasi kepada penuntut umum supaya diberikan tuntutan ringan.

"Yang jelas kalau sudah ada perlindungan dari LPSK seorang saksi atau korban, apalagi saksi pelaku, prosedurnya memberikan rekomendasi kepada penuntut umum untuk diberikan tuntutan ringan," kata Sumedana.

Sumedana menjelaskan untuk mengabulkan rekomendasi LPSK tersebut ada beberapa pertimbangan yang dikedepankan oleh jaksa.

Termasuk mendengar keterangan Eliezer yang harus tetap konsisten selama persidangan dalam upaya mengungkap kejahatan sesungguhnya.

"Kita lihat konsistensi dari saksi pelaku dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan," ucap dia.

Baca: Tangis Ibunda Bharada E Ingin Gantikan Posisi Anak: Biasa Seragam Polisi, Ini Pakai Baju Tahanan

Sumedana juga menyatakan pengajuan rekomendasi dari LPSK itu harus ditunjukan langsung kepada jaksa di persidangan.

Pasalnya Kejagung belum mengetahui secara pasti soal informasi terkait penyerahan surat rekomendasi tersebut.

"Biasanya pengajuan dalam proses dipersidangan langsung kepada JPU yang menangani," tukasnya.

Diketahui LPSK membenarkan kalau pihaknya mengajukan rekomendasi kepada kejaksaan Agung untuk meringankan tuntutan kepada Bharada E.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan pengajuan tersebut didasari pada Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu pengajuan permohonan keringanan tersebut berkaca pada status Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus itu.

"JC berhak untuk mendapatkan penghargaan khusus berupa keringanan penjatuhan hukuman," ucapnya.

Susi mengatakan LPSK mengajukan permohonan keringanan tuntutan kepada Kejagung khusus untuk Bharada E.

Di mana surat rekomendasi tersebut sudah dilayangkan oleh LPSK, Kamis (1/12/2022).

"Untuk itu, LPSK mengirimkan surat rekomendasinya kepada JPU yang menangani kasus dimaksud, bahwa Richard Eliezer sebagai JC dan berhak untuk dapatkan keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat di dalam surat tuntutan JPU," tukas Susi.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK Rekomendasikan Jaksa Jatuhkan Tuntutan Ringan terhadap Bharada E, Begini Tanggapan Kejagung

# TRIBUNNEWS UPDATE # Kejagung # LPSK # Bharada E # Brigadir J # Ferdy Sambo

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved