live update
Reaksi Komandan Paspampres saat Anggotanya Rudapaksa Perwira Wanita dari Kostrad: Sudah Tersangka
TRIBUN-VIDEO.COM - Anak buahnya terseret menjadi pelaku rudapaksa, Komandan Paspampres Marsekal Muda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat bicara.
Anggotanya yang berinisial Mayor Inf BF melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita angkatan darat yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Menurutnya anggota tersebut kini sudah ditahan.
Pihaknya kata Wahyu sedang menunggu panggilan dari POM TNI agar terduga pelaku tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan, perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF harus dipecat.
Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER di Bali pada pertengahan November 2022.
Menurut Andika, perbuatan Mayor Infanteri BF juga telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Perwira Paspampres Diduga Rudapaksa Seorang Prajurit Wanita, Danpaspampres Bereaksi Tegas
Ia juga menegaskan, tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF.
Andika mengatakan bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.
Selain itu, Andika menyampaikan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Diberitakan sebelumnya, oknum TNI yang bertugas Paspampres diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang prajurit wanita dari angkatan darat.
Terduga pelaku yang berinisial Mayor Infanteri BF. Sementara korbannya diketahui berinisial Letnan Dua Caj (K) GER.
Saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Bali pada pertengahan November 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggotanya Rudapaksa Perwira Kostrad, Komandan Paspampres: Biarkan Hukum yang Memutuskan,
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Host: Firda Ananda
VP: Reza Nova
LIVE UPDATE
Mahasiswa Sorong Demo Desak Tuntaskan Deretan Masalah Krusial segera Diselesaikan Pemerintah
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Netanyahu Diamuk Keluarga Sandera seusai Sebut Habisi Hamas Lebih Penting Daripada Bebaskan Tawanan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Tahanan Anak Binaan LPKA Palu Peringati Hardiknas 2024, Motivasi Kesempatan Kedua untuk Masa Depan
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
Seusai Dilanda Banjir, Warga Pakowa Manado Lakukan Pembersihan Rumah: Kami Butuh Air Bersih
Jumat, 2 Mei 2025
LIVE UPDATE
May Day, Buruh & Massa Palangka Raya Sampaikan 11 Kritik Tajam Situasi Ketenagakerjaan di Kalteng
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.