Jumat, 31 Oktober 2025

Terkini Nasional

Danpaspampres Pasrahkan Nasib Anggota yang Lakukan Rudapaksa, Kini Sudah Ditahan dan Diproses Hukum

Jumat, 2 Desember 2022 17:59 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komandan Paspampres Marsekal Muda TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko angkat bicara terkait anggotanya yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita angkatan darat yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Menurutnya anggota tersebut kini sudah ditahan.

“Sudah di tahan sambil menunggu proses hukum,” kata Wahyu kepada wartawan, Jumat, (2/12/2022).

Pihaknya kata Wahyu sedang menunggu panggilan dari POM TNI agar terduga pelaku tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya tunggu panggilan dari POM TNI agar anggota saya di proses sesuai hukum yang berlaku. Nanti biar hukum yang memutuskan,” pungkasnya.

Baca: Anggota Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita, Danpaspampres: Biar Hukum yang Memutuskan

Baca: Reaksi Jenderal Andika Perkasa Mengetahui Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Kostrad: Pecat!

Sebelumnya seorang oknum TNI yang bertugas di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita angkatan darat yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.

Terduga pelaku yang berinisial Mayor Infanteri BF tersebut saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.

Sementara korbannya diketahui berinisial Letnan Dua Caj (K) GER.

Peristiwa pemerkosaan tersebut diduga terjadi di Bali pada pertengahan November 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggotanya Perkosa Prajurit Kostrad, Danpaspampres: Biar Hukum yang Memutuskan

#shorts #paspampres

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Danpaspampres   #rudapaksa   #Kostrad

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved