Minggu, 11 Mei 2025

LIVE UPDATE SELEB

Ustaz Yusuf Mansur Menang Gugatan Kasus Wanprestasi Dana Investasi, Batal Ganti Rugi Rp 785 Juta

Jumat, 2 Desember 2022 15:01 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ustaz Yusuf Mansur dinyatakan menang dalam gugatan perkara perdata atas kasus wanprestasi.

Ia pun dibebaskan dari segala hukuman perdata termasuk harus membayar ganti rugi sebesar Rp 785 juta ke Jemaah.

Diketahui, Ustaz Yusuf Mansur kembali menjalani sidang atas kasus wanprestasi pada Kamis (1/12/2022).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Agenda sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Fathul Mujid dan didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.

Kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Diketahui, ustaz Yusuf Mansur absen dalam sidang putusan itu dan dirinya telah diwakili oleh sang kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.

Sebelum membacakan putusan, hakim ketua mengupayakan kepada pihak penggugat dan tergugat untuk berdamai.

Namun kedua belah pihak bersikukuh untuk melanjutkan hakim dalam membacakan putusan atas kasus tersebut.

Hasil sidang menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak menerima gugatan perkara perdata yang menjerat ustaz Yusuf Mansur.

Alasannya karena gugatan yang diajukan menjadi rancu karena adanya perubahan jumlah penggugat.

Dengan perubahan jumlah penggugat tetapi dengan nominal kerugian yang sama membuat gugatan tersebut rancu.

Selain itu menyangkut jumlah gugatan yang diajukan penggugat atas nama Nurlina yang naik dari 10 juta menjadi 20 juta.

Oleh karena itu, hakim ketua mengabulkan eksepsi dari penggugat sekaligus tidak menerima gugatan yang diajukan oleh 12 orang tersebut.

Hakim lantas menyarankan agar penggugat dapat membuat gugatan baru dan mengajukan banding dalam kurun waktu 14 hari.

Sebagai informasi, kasus wanprestasi ini menjerat PT Inex, sebagai pengumpul dana patungan.

Selain PT Inex, ustaz Yusuf Mansur dan Jodi Brotosuseno pun sebagai tergugat.

Awalnya, Ustaz Yusuf Mansur menawarkan kerja sama bisnis ke jamaahnya untuk ikut berinvestasi di hotel dan apartemen tersebut.

Namun di tengah jalan, bisnis itu mengalami kendala.

Alhasil, 12 investor tersebut menggugat Ustaz Yusuf Mansur dan meminta ganti rugi Rp785 juta.(*)

(Tribun-Videoc.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Yusuf Mansur Menang Lagi, Gugatan Kasus Wanprestasi Investasi Hotel Haji Ditolak Hakim

Host: Alexa Dhea
Video Production: Ika Vidya

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved