Terkini Nasional
Jadi Pelaku Saksi, Mantan Hakim Terharu dan Tak Pernah Temukan Sejujur Bharada E Selama 13 Tahun
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Hakim Agung Asep Iwan Iriawan mengaku merinding saat mendengar pernyataan Bharada E di saat memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Menurut Asep Iwan Iriawan, selama 13 tahun menjadi hakim, dirinya belum pernah melihat saksi pelaku yang begitu jujur seperti Bharada E.
Ia mengatakan kalau Bharada E dalam kesaksiannya memberikan keterangan yang begitu runut dan terbuka.
Bahkan ia merinding saat melihat Bharada E menangis di persidangan saat menceritakan detik-detik dirinya menembak Brigadir J.
Menurutnya, air mata yang dikeluarkan Bhadara E di persidangan itu bukan merupakan air mata buaya.
Dirinya pun menantikan keterangan saya sama dari sosok Bharada E ketika nanti memberikan kesaksian di depan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Dia konsisten, jadi ketika pemeriksaan lain juga tidak pernah diingatkan oleh majelis. Hari ini kalau saya lihat bukan pemeriksaan saksi, itu sudah pemeriksaan terdakwa, padahal statusnya saksi," kata Asep Iwan Iriawan seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (12/1/2022).
Baca: Bharada E Sebut Lihat Wanita Nangis dari Rumah Sambo, Martin Minta Wanita Itu Turut Diperiksa
Menurut dia, harusnya pada persidangan kali itu pernyataannya seputar apa yang diketahui oleh Ricky Rizal dan Kuat Maruf tentang pembunuhan itu.
"Seharusnya pertanyaannya ke sana, tapi majelis dalam menyisir seolah pemeriksaanya Bharada E ini adalah sebagai terdakwa. Tapi karena dia jujur, karena dia kooperatif, dia konsisten," kata dia.
Ia mengaku merinding saat mendengar satu persatu kesaksian yang dibuka oleh Bharada E di persidangan.
"Bayangin pada pemeriksaan awal dia ditanyakan tentang latar belakang, hubungan-hubungan, kemudian saya merinding ya, selama saya jadi hakim saya tidak pernah melihat, mendengar, menyaksikan seorang saksi pelaku yang merupakan JC begitu terbukanya, begitu runtutnya, begitu jujurnya dia mengatakan yang setulusnya sampai dia menangis," tutur Asep Iwan Iriawan.
Ia pun menunggu pernyataan yang sama saat Bharada E bersaksi di depan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Tangisan itu bukan tangisan buaya, dan itu adalah tangisan fakta, dan dia lawan itu semua. Saya ingin lihat juga nanti bagaimana pernyataan Eliezer di depan ketika terdakwanya adalah FS dan PC," ujarnya.
Dirinya pun menegaskan kalau kesaksian Bharada E dalam persidangan adalah hal yang jujur.
"Parameternya gampang, kalau dia bohong pasti hakim itu berulang kali seperti bersikap terhadap Susi dan Kodir, tidak masuk akal, bohong lah, mikir lah, itu kan selusin kali," ujarnya.
Baca: Salah Satunya Milik Putri Candrawathi, Bharada E Sebut Brigadir J Miliki 3 Handphone
Menurut dia, selama persidangan tidak pernah melihat Bharada E diingatkan oleh hakim.
"Coba perhatikan, baik sebagai saksi, ataupun keterangan-keterangan dalam sidang sebelumnya dalam perkara terdakwa lainnya, pernahkan dalam persidangan yang kita saksikan, pernahkan hakim mengingatkan saudara Eliezer? Tidak pernah kan?," jelas dia.
Kemudian ia juga menyebutkan bahwa Bharada E bisa lolos dari jerat pidana.
"Sejak awal saya katakan bahwa Eliezer itu, kalau saya hakimnya, saya akan gunakan pasal 51. Karena perintah jabatan, dia tidak dapat dipidana, karena dia tunduk dan patuh," jelas Asep Iwan Iriawan.
Ia pun mengingatkan pernyataan Bharada E soal dirinya yang tidak kuasa menolak perintah dari Ferdy Sambo.
"Saya seneng sekali tadi pernyataan Eliezer, (pangkatnya) antara bumi dan langit. Apa artinya seorang Bharada melawan seorang bintang dua," kata dia.
Kemudian lanjut dia, waktu juga tidak memungkinkan untuk Bharada E melakukan pilihan lain.
"Karena begitu turun dari tangga, pegang senjata langsung disuruh 'ayo tembak ayo tembak', suasananya sudah mengerikan," tandasnya.
Baca: Bharada E Cerita Mengaku Bernasib seperti Brigadir J jika Tak Menuruti Skenario Ferdy Sambo
Hal itu kata dia, nanti akan dijelaskan oleh psikolog bagaimana suasananya.
"Ketika nanti psikolog menerangkan bahwa tidak ada pilihan lain, dan suasananya sekali lagi bukan terpaksa, karena dia patuh dan tunduk, maka tidak bisa dipidana," tegasnya.
Sebab lanjut dia, harus dipahami oleh publik, bahwa membunuh itu memang dilarang.
"Tapi orang lupa di buku 1 itu ada alasan peringan, perberat, menghapus. Jadi perbuatan pidana itu bisa hapus, contohnya dibegal, jadi enggak bisa dipidana karena dia terpaksa membela diri, orang disuruh perang, kan enggak bisa apa-apa itu," jelasnya.
Ia pun kembali menegaskan soal pasal 51, bahwa Bharada E tidak dapat dipidana.
"Bahkan saya berani masuk ke unsur. Salah satu unsur di 340 itu dengan sengaja, dia mengetahui dan menghendaki. Pertanyaannya, mengetahui jelas ada pembunuhan dia disuruh nembak. Apakah dia menghendaki? Makanya berkaitan dengan pasal 51, dia enggak menghendaki, kawan sendiri kok, tahu tempat curhat, dia juga waktu pernyataannya sebagai saksi dia merem waktu menembak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Mantan Hakim Sampai Merinding Dengar Kesaksian Bharada E di Persidangan: Begitu Jujur dan Terbuka
Sumber: Tribunnews Bogor
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
3 hari lalu
Tribunnews Update
196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu Hilang, Kerugian Capai Rp 19 Miliar seusai Dibongkar Bupati Lucky
Rabu, 30 April 2025
Tribunnews Update
Hakim MK Sentil Keras Ariel Noah cs saat Sidang Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Aja Jelas!
Sabtu, 26 April 2025
Tribunnews Update
Hakim Semprot Kubu Ariel Noah di Sidang UU Hak Cipta, Ruangan Langsung Hening: Jangan Ada Lagi!
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.