Senin, 12 Mei 2025

Terkini Daerah

DDS Pelaku Pembunuh Sekeluarga di Magelang Terancam Hukuman Mati, Ini Permintaan Keluarga Korban

Rabu, 30 November 2022 11:22 WIB
Tribun Jogja

TRIBUN-VIDEO.COM  - Keluarga korban pembunuhan di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang meminta kasus tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum.

Kasus pembunuhan itu sendiri merenggut nyawa tiga anggota keluarga terdiri dari ayah atas nama Abbas Ashari (58) beserta sang istri Heri Riyani (54) dan anak perempuan pertama Dhea Chairunisa (25).

Sedangkan, tersangka pelaku pembunuhnya tak lain adalah anak kedua korban, yakni DSS (22)

Kakak kandung korban Heri Riyani, Sukoco (69), mengatakan pihaknya meminta agar kasus ini terus dilakukan penyelidikan (lidik).

"Memang saya menyerahkan untuk dilidik secara betul. Kemudian, ditindakkanjuti dengan kasus hukum. Itu saja,"ujarnya.

Baca: DDS Pelaku Pembunuh Sekeluarga dengan Racun di Magelang Habiskan Uang Rp 32 Juta Setiap Bulan

Sebelumnya, Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan tersangka DDS pun telah mengakui perbuatannya.

"Tadi malam kami lakukan gelar perkara  dan pagi ini tadi kita langsung menerbitkan untuk penahanan kepada yang bersangkutan. Tersangka sudah mengakuinya," ujarnya seusai melakukan olah TKP di kediaman korban, Selasa (29/11/2022).

Adapun racun zat arsenik yang digunakan pelaku untuk membunuh tiga anggota keluarga, lanjutnya, didapatkan melalui pembelian secara online.

Baca: Tragis, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang 2 Kali Lakukan Percobaan sebelum Eksekusi

Zat racun  ini juga yang dicampurkan ke dalam es dawet.

"Ya, bersamaan dibelinya secara online. Berapa gram masih kita dalami. Karena tersangka mengakui menggunakannya dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan oleh ibunya. Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mengaduknya,"ungkapnya.

Sementara itu, atas kejadian ini tersangka dikenai pasal pembunuhan berencana.

"Karena  ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 KHUP dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,"tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tersangka Pembunuh Sekeluarga di Magelang Terancam Hukuman Mati, Ini Permintaan Keluarga Korban

#pembunuhanberencana #pembunuhan #racun #satukeluargatewas #magelang #shorts

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Tribun Jogja

Tags
   #pelaku   #Magelang   #hukuman mati   #pembunuhan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved