Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Namanya Terseret Kasus Tambang Ilegal, Ternyata Segini Penghasilan Kabareskrim Komjen Agus per Bulan

Selasa, 29 November 2022 14:51 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto belakangan menjadi sorotan karena dituduh terseret kasus tambang ilegal.

Meski sudah membantah menerima suap, kini giliran harta kekayaan Komjen Agus yang menjadi perhatian.

Diketahui jenderal bintang tiga itu menerima gaji dan tunjangan yang cukup besar.

Baca: IPW Desak Jenderal Listyo Sigit untuk Segera Menonaktifkan Kabareskrim Agus Andrianto

Dalam lingkup Polri, ada empat tingkatan jenderal polisi yang terdiri dari Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Jenjang kepangkatan tersebut secara otomatis juga akan mempengaruhi besaran gaji yang diterima.

Gaji polisi, di luar tunjangan, secara umum tak jauh berbeda dari TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Dikutip dari Kompas.com, gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca: Nyanyian Tambang Ilegal yang Seret Nama Kabareskrim Polri Viral, Ismail Bolong Tiba-tiba Hilang

Seorang jenderal polisi bintang 3 (Komjen) dengan jabatan Kabareskrim, berhak mendapatkan gaji pokok per bulan paling sedikit Rp 5.079.300 dan paling banyak Rp 5.930.800.

Namun, penghasilan terbesar jenderal polisi bukan berasal dari gaji pokok, melainkan tunjangan kinerja (tukin).

Jika merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2015, seorang Komjen dengan jabatan Kabareskrim, berada di kelas jabatan 17.

Dengan begitu, Komjen Agus setiap bulan berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000.

Apabila ditotal antara gaji pokok dengan tukin, Kabareskrim bisa menerima penghasilan hingga Rp 35.015.800.

Selain gaji pokok dan tukin, jenderal polisi juga masih menerima tunjangan lain yang sifatnya melekat.

Baca: Hari Ini Bareskrim Polri akan Periksa Ismail Bolong, IPW Minta Kabareskrim Agus Dinonaktifkan

Di antaranya, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengintip Gaji Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

# TRIBUNNEWS UPDATE # tambang ilegal # Kabareskrim # Komjen Agus Andrianto # gaji

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved