TRIBUNNEWS UPDATE
Daftar Kenaikan UMP di 13 Provinsi: Tertinggi hingga Terendah, Nominal Upah Jateng Paling Sedikit
TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan umpah minimum (UMP) 2023.
Dari data yang diperoleh, Provinsi Jambi mengalami kenaikan UMP tertinggi.
Berikut daftar kenaikan di tiap provinsi.
Baca: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Belum Mau Bocorkan UMP 2023: Lagi Dihitung
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, selaku Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) buka suara.
Putri menyebut, kenaikan UMP di setiap provinsi berbeda-beda, namun dibatasi maksimal 10 persen.
1. Provinsi Jambi berada di posisi tertinggi dengan kenaikan sebesar 9,04 persen.
Angka ini naik Rp 244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp 2,6 juta menjadi Rp 2,94 juta.
2. Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp3.191.662 atau naik 8,61 persen dari tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp2.938.564.
3. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan UMP di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp 3.149.977,65.
Baca: SPSI Babel Hormati Penolakan Apindo soal Pengaturan Formula UMP 2023
4. UMP Sumatera Selatan 2023 dipastikan naik sebesar 8,26 persen dari semula Rp 3,14 juta menjadi Rp 3,4 juta.
5. Di bawah Riau ada provinsi Jawa Tengah yaitu sebesar Rp 1.958.169,69.
Naik 8,01 persen dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.
6. Pemprov Aceh menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.413.666.
Angka ini naik 7,8 persen atau Rp247.606 dari UMP 2022 sebesar Rp 3.166.460.
7. Provinsi Jawa Timur yang menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.040.244.
Jumlah ini naik Rp148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp 1.891.567.
8. Jawa Barat naik 7, 88 persen menjadi Rp 1.986.670,17.
9. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan UMP menjadi 7,65 persen menjadi Rp 1.981.782,39.
Baca: 3 Provinsi di Indonesia Resmi Tetapkan UMP Terbaru 2023, Ini Daftar dan Besarannya
10. Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP 2023 naik 7,44 persen menjadi Rp 2,3 juta.
11. Pemprov Banten naik sebesar 6,4 persen. Dengan begitu, UMP Banten naik dari Rp 2.501.203 ke Rp 2.661.280.
12. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp4,9 juta naik 5,6 persen.
13. Sulawesi Utara menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.485.000 naik 5,24 persen. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UMP DKI Jakarta pada 2023 Naik 5,6 Persen, Provinsi Jambi Alami Kenaikan Tertinggi Jadi Rp2,94 Juta
# TRIBUNNEWS UPDATE # UMP # upah # Kenaikan Upah # Kemnaker
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Terima Dikritik, Trump Ungkit Peran Washington atas Terpilihnya Paus Leo XIV: Dia Itu Lemah
Senin, 13 April 2026
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: Trump Ngamuk Negosiasi Buntu! Blokir Selat Hormuz hingga Semprot Paus Leo
Senin, 13 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sindiran Iran ke Rakyat Trump Buntut Blokade Hormuz, Klaim Warga AS Bakal Rindu Harga BBM Murah
Senin, 13 April 2026
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik Iran-AS: Rusia Beri Bantuan Teheran, 2 Kapal AS Kabur seusai Diancam Diserang IRGC
Senin, 13 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Warga AS Frustasi BBM 'Mencekik' akibat Perang tapi Iran Tak Tumbang, DPR Berencana Makzulkan Trump
Senin, 13 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.