Kamis, 23 April 2026

Terkini Daerah

3 Provinsi di Indonesia Resmi Tetapkan UMP Terbaru 2023, Ini Daftar dan Besarannya

Selasa, 22 November 2022 17:52 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan baru terkait Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan ini, upah minimum 2023 naik maksimal sebesar 10 persen.

Penyesuaian nilai upah minimum untuk tahun 2023 ini dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Upah minimum kabupaten/ kota tahun 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember mendatang.

Sejauh ini, sudah ada tiga provinsi yang menetapkan UMP 2023.

Di antaranya Papua Barat, Riau dan Jambi.

Untuk UMP Papua Barat naik sebesar Rp 82 ribu dari tahun sebelumnya menjadi Rp 3.282.000.

Kemudian untuk Jambi naik 4,89 persen atau Rp 131.847 menjadi Rp 2.830.785.

Dan terakhir, UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000.

Untuk diketahui, perubahan UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar 3 Provinsi yang Sudah Tetapkan UMP 2023

# Kementerian Ketenagakerjaan # upah minimum # Pertumbuhan Ekonomi

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved