Tribunnews Update
Hakim Marah di Sidang Pembunuhan Brigadir J, Tangan Pengacara Arif Rachman Langsung Gemetar
TRIBUN-VIDEO.COM - Nada bicara hakim saat sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin meninggi.
Hal ini terjadi lantaran kuasa hukum Arif tak memberikan saksi Aditya Cahya ruang untuk menyelesaikan penjelasannya.
Tangan kuasa hukum Arif terlihat bergetar kala hakim memarahinya.
Momen tersebut terjadi saat sidang digelar pada Jumat (25/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awalnya saksi Aditya memberikan keterangan terkait pengambilan kardus DVR kosong pada (9/8) lalu.
Ia menjelaskan bahwa DVR yang diserahkan oleh penyidik Jakarta Selatan itu semuanya tidak ditemukan data elektronik apapun.
Baca: Saksi, Hakim dan Kuasa Hukum Arif Rachman Terlibat Debat Panas di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hal ini berdasarkan keterangan dari Marzuki seusai diperiksa di Puslabfor Bareskrim Polri.
Setelah mengetahui DVR itu kosong, pihaknya lantas membuat laporan polisi.
"Kami tergabung dalam timsus untuk bantu penyelidikan penyidikan Brigadir Yosua. Kami dapat informasi dari puslabfor awal Agustus, kami tindaklanjuti dengan datang ke pos satpam, ketemu pak Marzuki, kami dapat informasi DVR CCTV di komplek polri Duren Tiga di Puslabfor Bareskrim Polri, rekamannya sudah hilang. Kami buat laporan polisi. Lalu 9 Agustus laporan dibuat,"jelas Aditya.
Debat panas terjadi saat penasehat hukum Arif Rachman menegaskan terkait isi rekaman yang didapatkan dari Baiquni.
"Sebentar memang saudara dapat dari Baiquni rekaman 2 jam itu?"tanya Hakim.
Aditya lantas menyebut, bahwa ada salah satu kamera CCTV yang mengarah ke rumah Ferdy Sambo.
Baca: Kematian Prada Indra Dianggap Janggal dan Mirip Kasus Brigadir J, Panglima TNI Diminta Turun Tangan
Penasihat hukum Arif lantas bertanya apakah Baiquni melakukan perintangan.
Pasalnya, narasi awal menyebut bahwa terjadi tembak tembakan.
Saksi lantas ditekan apakah dirinya bisa memastikan jika peristiwa itu benar tembak-tembakan.
Pernyataan penasihat hukum Arif tersebut langsung dijawab oleh hakim dengan nada tinggi.
"Sebelumnya narasinya tembak-tembakan, apakah anda bisa memastikan itu perisitwa tembak-tembakan?"lanjut penasehat hukum.
"Dia tidak menejalskan itu 2 jam itu hanya gambar depan rumah saja."tegas hakim.
Ia meminta agar pengacara tersebut memberi ruang Aditya untuk menjelaskan.
Mendengar pernyataan hakim, kuasa hukum Arif langsung mengiyakan.
Namun, tangannya terlihat bergetar saat memegang selembar kertas.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Sebut CCTV di Pos Sekuriti Rekam Ferdy Sambo Mondar-mandir Sebelum Brigadir J Tewas
Host: Tini Afshin
VP: Ghozi Luthfi
# TRIBUNNEWS UPDATE # hakim # Obstruction of Justice # Arif Rachman Arifin # Brigadir J
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Seleksi Akpol 2026 Dijamin Transparan oleh Polri: Tidak Ada Jalur Titipan dalam Proses Rekrutmen
Selasa, 7 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tantangan Hukum di Era AI, Polri Ajak Gen Z Antisipasi Kejahatan Digital di Dialog Publik
Selasa, 7 April 2026
Seleb
RACHEL VENNYA MURKA RUMAHNYA Dijual Diam-diam oleh Niko Al Hakim, Tiba-tiba Ada Calon Pembeli Datang
Selasa, 7 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Lima Jam Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Pemkab Bekasi, Istri Ono Surono Bungkam Dicecar Media
Selasa, 7 April 2026
Selebritis
Rachel Vennya Ingin Perjuangkan Hak Anak-anaknya, Kini Bongkar Sederet Kebobrokan Okin
Selasa, 7 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.