nasional terkini
Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana Perpajakan lantaran Simpan Uang Pribadi di Rekening Ajudannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana dan Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan turut menanggapi soal Ferdy Sambo yang mengimpan uang pribadinya di rekening ajudannya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Asep, tindakan Ferdy Sambo yang menggunakan rekening ajudannya untuk menyimpan uang mencapai ratusan juta rupiah tersebut bisa membuatnya dijerat pidana perbankan dan perpajakan.
Pasalnya saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, statusnya masih sebagai pernyelenggara negara atau perwira tinggi Polri.
Sehingga Ferdy Sambo memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun jika Ferdy Sambo menyimpan uang pribadinya di rekening milik Brigadir J dan Bripka RR maka uang tersebut bisa saja tidak ikut dilaporkan ke LHKPN.
Selain itu setiap tahunnya biasanya akan ada pengisian SPT tahunan untuk pembayaran pajak.
Seharusnya dalam SPT Tahunan tersebut, seorang wajib pajak melaporkan semua harta kekayaan yang ia miliki untuk menentukan pembayaran pajak.
Baca: Merasa Disudutkan, Saksi AKP Rifaizal Samual Adu Argumen dengan JPU saat Sidang Kasus Brigadir J
Jika sejumlah harta kekayaannya disimpan di rekening atas nama orang lain, hal itu bisa menjadi celah untuk tidak melaporkan harta kekayaannya untuk menghindari pembayaran pajak.
“Nanti dikaitkan, laporan harta kekayaan. Kan tiap tahun kita suka ngisi SPT tuh, harta kekayaan dan semua pajak."
"Itu bisa jauh lagi, bisa dikenakan tindak pidana perpajakan, tindak pidana perbankan, wah itu banyak itu,” kata Asep dilansir Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo akhirnya buka suara terkait adanya pemindahan atau transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening atas nama Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal.
Baca: Ambil Uang Rp200 Juta di Rekening Brigadir J, Pakar Sebut Putri Candrawathi Seperti Pencuri
Ferdy Sambo menegaskan bahwa uang yang ada di rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR bukan uang mereka, melainkan uang miliknya sendiri.
Pernyataan tersebut diungkap mantan Kadiv Propam Polri itu saat menanggapi keterangan saksi Anita Amalia yang merupakan pegawai BNI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (22/11/2022).
Lebih lanjut Ferdy Sambo menyebut jika uang yang ada di rekening Brigadir J dan Bripka RR tersebut biasanya digunakan untuk kebutuhan keluarga.
Uang itu juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dari keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Untuk membuktikannya Ferdy Sambo pun memperlihatkan buku kas dari rekening tersebut di persidangan.
"Untuk Saksi Anita dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua ini bukan uang mereka."
"Tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk keperluan operasional keluarga saya. Dan buku kasnya tadi sudah diperlihatkan," kata Ferdy Sambo, Selasa (22/11/2022).
Ada Transfer Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J setelah Ia Meninggal
Diketahui, adanya transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Bripka RR ini sempat menjadi sorotan publik.
Karena hal tersebut terjadi setelah Brigadir J meninggal dunia, yakni pada 11 Juli 2022 lalu, tiga hari setelah adanya pembunuhan.
Logikanya orang yang meninggal dunia tidak akan bisa melakukan transfer uang. Oleh karena itu publik dibuat bertanya-tanya terkait siapa yang melakukan pemindahan uang tersebut.
Lalu siapa yang memerintahkan, hingga uang siapa sebenarnya yang ada rekening Brigadir J tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Bripka RR pun membenarkan terkait adanya transfer uang ke rekeningnya senilai Rp 200 juta.
Awalnya, Bripka RR mengatakan dirinya membuka rekening tersebut untuk keperluan rumah di Magelang, Jawa Tengah.
"Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS (Ferdy Sambo) dan Bu Putri (Candrawathi) sejak Februari 2021."
"Pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," kata Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Baca: Jaksa Tunjukkan Barang Bukti di TKP Pembunuhan Brigadir J saat Sidang, Cecar Eks Ajudan Ferdy Sambo
Bripka RR lalu membenarkan adanya pemindahan uang senilai Rp 200 juta tersebut atas perintah Putri.
Sebab menurutnya, rekening atas nama Yosua tersebut digunakan untuk keperluan rumah tangga di Jakarta.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua. Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta," ujarnya.
"Yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Yosua) telah almarhum," sambung Bripka RR.
Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengaku transfer uang tersebut dilakukan melalui handphone (HP) yang ia gunakan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Simpan Uang Pribadi di Rekening Brigadir J dan Bripka RR, Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana Perpajakan
# Brigadir J # Ferdy Sambo # rekening # ajudan
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Respons Jokowi saat Mengetahui "Tembok Ratapan Solo" Muncul di Game Roblox, Ajudan Ingatkan Etika
4 hari lalu
Tribunnews Update
Ajudan Gubernur Riau Marjani Jadi Tersangka, KPK: Penyidikan Kasus Terus Berlanjut
Senin, 9 Maret 2026
Nasional
Terungkap di Sidang Pemerasan Noel, Rekening Staf TU Sekolah Catat Transaksi hingga Rp1,5 Miliar
Jumat, 6 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Pembukaan Rekening, Penelusuran Dana Judi Online Kini Terpusat
Kamis, 5 Maret 2026
Tribun-Video Update
Ajudan Trump Klaim AS Hujani Iran dengan Rudal & Drone: Jet Kami Kuasai Langit & Berhak Pilih Target
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.