Sabtu, 25 April 2026

Terkini Metropolitan

Bareskrim Polri Bongkar Pemalsuan Web Penjualan Tiket Formula E, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Kamis, 24 November 2022 11:14 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Reserse & Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil membongkar pemalsuan website penjualan tiket Formula E.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, akibat tindak kriminal pemalsuan tersebut kerugian ditaksir mencapai milyaran Rupiah.

Adapun pengusutan kasus ini berdasarkan laporan yang didaftarkan oleh Ketua Pelaksana Formula E, Ahmad Sahroni. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0243/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 25 Mei 2022.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.

Baca: KPK Percepat Kasus Korupsi Formula E meski Sudah Jadi Capres Partai Nasdem, Anies Baswedan Tak Aman

Mereka di antaranya berinisial FI, H dan N.

"Tersangka terdiri dari tiga orang, di mana satu orang dengan inisial FI berhasil ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam proses pencarian," kata Reinhard di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).

Adapun dua website pembelian tiket Formula E yang dipalsukan adalah www.tiketformulaeprix.com dan www.formulaejakartaprix.com. Dua website itu digunakan untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.

Reinhard menuturkan tersangka FI disebut berperan mengelola dan membuat website pembelian tiket Formula E. Sedangkan, tersangka H berperan membantu pembuatan website dan N berperan melakukan komunikasi dengan para korban.

Baca: Diperiksa Penyidik KPK 11 Jam, Anies Baswedan Bungkam Soal Formula E saat Ditanya Awak Media

Dijelaskan Reinhard, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mencantumkan nomor Whatsapp dan rekening Bank BNI. Kemudian, mematok harga tiket Jimbara Suite 1D seharga Rp 517.000.

Dalam kasus ini, Bareskrim mengungkap kerugian mencapai ratusan juta hingga milyaran rupiah. Sebaliknya, penyidik masih berupaya mencari dua tersangka lainnya yang masih buron.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(Tribun-Video.com)

VP: Januar Imani

# Bareskrim Polri # Pemalsuan Website # penjualan # tiket # Formula E

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved