Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan Penjaga Food Truck di Pabelan, Korban Dirawat 1 Bulan di RS

Rabu, 23 November 2022 11:47 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pengeroyokan seorang pemuda penjaga food truck di Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, 2021 lalu masih ditangani Polres Sukoharjo.

Dua pelaku penganiayaan, JFR (39) dan RSB (34), warga Kecamatan Kartasura Sukoharjo kini telah ditangkap untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.

Korban Rismanto, warga Desa Jatimulyo Kecamatan Alian, Kebumen kini beruntung nyawanya masih selamat.

Ia sempat dirawat di rumah sakit sebulan usai dianiaya pelaku. Saat kejadian, Ris mengaku sedang tidur. Tiba-tiba dua pelaku datang menghampirinya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menghajarnya.

"Saya tanya masalahnya apa, gak dijawab, " katanya, Selasa (22/11/2022).

Baca: Ibu di Kalimantan Barat Nekat Menganiaya Anak Angkat hingga Tewas, Banyak Luka Lebam di Tubuh Korban

Ia bingung karena merasa tak punya masalah dengan para pelaku. Aksi premanisme itu berlanjut. Pelaku meminta "uang jatah" bulanan ke korban

Ris tak memberikannya karena merasa pelaku tak berhak mendapatkannya. Lagian, ia hanya bekerja sebagai penjaga di tempat itu, bukan pemilik usaha.

Ia pun tidak diamanati uang oleh pengelola usaha untuk diserahkan ke pelaku.

Ris mengaku memang dulu pernah memberikan uang ke pelaku yang bersumber dari manajer. Saat pelaku datang, ia enggan memberikan uang karena memang tidak dititipi oleh pengelola usaha food truck.

"Itu tempat kan saya yang menjaga, kenapa dia minta jatah. Saya juga tidak dititipi uang," katanya

Bukan hanya dipukul, Ris juga diserang menggunakan senjata tajam.

JFR membacok kepala korban beberapa kali menggunakan golok. Sedangkan RSB memukul korban menggunakan lampu neon hingga pecah.

Baca: Kapolres Tapanuli Selatan Antarkan Nenek Tua Korban Penganiayaan Segerombolan Pelajar ke Dinsos

Akibatnya korban mengalami luka cukup parah hingga harus dirawat sebulan di rumah sakit.

JFR saat diinterogasi Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengakui sempat meminta "uang rokok" titipan pemilik usaha food truck ke korban.

Ia pun mengaku langsung memukuli korban karena dalam kondisi mabuk.

"Mabuk saya pak," katanya

Kapolres mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Minta Uang Jatah Rokok tak Dikasih, Preman Kartasura Bacok Penjaga Food Truck hingga Dilarikan ke RS

# penganiayaan # pelaku penganiayaan # Polres Sukoharjo

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved