Terkini Daerah
Polisi Amankan 2 Pelaku Penganiayaan Penjaga Food Truck di Pabelan, Korban Dirawat 1 Bulan di RS
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pengeroyokan seorang pemuda penjaga food truck di Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, 2021 lalu masih ditangani Polres Sukoharjo.
Dua pelaku penganiayaan, JFR (39) dan RSB (34), warga Kecamatan Kartasura Sukoharjo kini telah ditangkap untuk memertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban Rismanto, warga Desa Jatimulyo Kecamatan Alian, Kebumen kini beruntung nyawanya masih selamat.
Ia sempat dirawat di rumah sakit sebulan usai dianiaya pelaku. Saat kejadian, Ris mengaku sedang tidur. Tiba-tiba dua pelaku datang menghampirinya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menghajarnya.
"Saya tanya masalahnya apa, gak dijawab, " katanya, Selasa (22/11/2022).
Baca: Ibu di Kalimantan Barat Nekat Menganiaya Anak Angkat hingga Tewas, Banyak Luka Lebam di Tubuh Korban
Ia bingung karena merasa tak punya masalah dengan para pelaku. Aksi premanisme itu berlanjut. Pelaku meminta "uang jatah" bulanan ke korban
Ris tak memberikannya karena merasa pelaku tak berhak mendapatkannya. Lagian, ia hanya bekerja sebagai penjaga di tempat itu, bukan pemilik usaha.
Ia pun tidak diamanati uang oleh pengelola usaha untuk diserahkan ke pelaku.
Ris mengaku memang dulu pernah memberikan uang ke pelaku yang bersumber dari manajer. Saat pelaku datang, ia enggan memberikan uang karena memang tidak dititipi oleh pengelola usaha food truck.
"Itu tempat kan saya yang menjaga, kenapa dia minta jatah. Saya juga tidak dititipi uang," katanya
Bukan hanya dipukul, Ris juga diserang menggunakan senjata tajam.
JFR membacok kepala korban beberapa kali menggunakan golok. Sedangkan RSB memukul korban menggunakan lampu neon hingga pecah.
Baca: Kapolres Tapanuli Selatan Antarkan Nenek Tua Korban Penganiayaan Segerombolan Pelajar ke Dinsos
Akibatnya korban mengalami luka cukup parah hingga harus dirawat sebulan di rumah sakit.
JFR saat diinterogasi Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho mengakui sempat meminta "uang rokok" titipan pemilik usaha food truck ke korban.
Ia pun mengaku langsung memukuli korban karena dalam kondisi mabuk.
"Mabuk saya pak," katanya
Kapolres mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Minta Uang Jatah Rokok tak Dikasih, Preman Kartasura Bacok Penjaga Food Truck hingga Dilarikan ke RS
# penganiayaan # pelaku penganiayaan # Polres Sukoharjo
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribun Jateng
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.